Dr. Hartono, S.H.I., M.S.I. Direktur Lingkar Masyarakat Madani & Dosen STAIS Kutai Timur

HUBUNGAN agama dan bisnis sesungguhnya bukan dua entitas yang saling bertentangan. Dalam tradisi Islam, aktivitas ekonomi adalah bagian penting kehidupan manusia yang memiliki dimensi ibadah, sosial, dan kemanusiaan. Islam tidak mengajarkan umatnya menjauhi dunia, apalagi menganggap perdagangan sebagai sesuatu yang rendah.

Islam memberi ruang luas untuk bekerja, berdagang, memiliki kekayaan, dan meningkatkan kesejahteraan. Namun, kebebasan itu tidak pernah dilepaskan dari tanggung jawab moral dan batas etika syariah.

Persoalan muncul ketika orientasi itu terbalik. Agama yang semestinya menjadi fondasi moral aktivitas ekonomi justru dijadikan instrumen untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok. Simbol keislaman, istilah syariah, ayat Al-Qur’an, hadis, bahkan otoritas keagamaan kerap digunakan untuk membangun legitimasi usaha, menarik kepercayaan masyarakat, dan memperluas akumulasi kekayaan.

Agama tidak lagi menjadi kompas yang mengarahkan perilaku ekonomi, melainkan kendaraan yang ditumpangi kepentingan ekonomi. Di sinilah hubungan agama dan bisnis perlu dibaca secara kritis.

Syariah sebagai Fondasi Etika Ekonomi

Islam telah memberi kerangka normatif yang jelas tentang bagaimana aktivitas ekonomi dijalankan. Surah An-Nisa ayat 29 melarang memakan harta sesama dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan atas dasar kerelaan bersama.

Pesannya mendasar: transaksi ekonomi bukan sekadar pertukaran barang dan jasa, melainkan hubungan antarmanusia yang dibangun di atas kejujuran, keadilan, dan kerelaan. Keuntungan diperbolehkan, tetapi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan hak orang lain.

Islam tidak melarang seseorang menjadi kaya, dan tidak memusuhi akumulasi kekayaan, selama prosesnya halal, adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerusakan sosial. Rasulullah SAW memberi teladan bahwa perdagangan dapat menjadi jalan kemuliaan.

Namun kemuliaan itu ditentukan oleh integritas pelakunya, bukan besarnya keuntungan. Dalam hadis riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.

Pesan ini penting: dalam perspektif Islam, keberhasilan bisnis tidak cukup diukur dari omzet, luasnya jaringan usaha, atau tingginya aset. Kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan kemanfaatan sosial harus menyertainya.

Maka syariah seharusnya menjadi fondasi yang membatasi sekaligus mengarahkan ambisi ekonomi, bukan sebaliknya: ambisi ekonomi yang mencari-cari dalil untuk membenarkan setiap tindakan.

Ketika Agama Menjadi Komoditas Bisnis

Patut diwaspadai berkembangnya praktik ekonomi yang menjadikan identitas dan simbol keagamaan sebagai daya tarik komersial. Label halal, syariah, islami, sunnah, berkah, kesalehan, surgawi, hingga narasi sedekah dan dakwah sering menjadi bagian strategi pemasaran.

Pada dasarnya, memakai identitas keislaman dalam usaha bukanlah kekeliruan; itu bisa menjadi wujud komitmen pada prinsip agama. Masalahnya bukan pada simbol, melainkan pada kesesuaian antara simbol yang ditampilkan dan perilaku ekonomi yang dijalankan.

Karena itu, pertanyaan-pertanyaan berikut layak diajukan:
• Apa artinya sebuah usaha berlabel syariah jika praktik transaksinya tidak transparan?
• Apa makna sebuah lembaga yang mengatasnamakan dakwah jika pengelolaannya menempatkan kepentingan pribadi di atas amanah umat?
• Apa gunanya mengutip ayat tentang keberkahan jika hak pekerja diabaikan, konsumen dirugikan, dan mitra usaha tidak memperoleh keadilan?

Kita perlu membedakan bisnis yang menjadikan syariah sebagai prinsip dari bisnis yang menjadikannya sekadar strategi pemasaran. Bisnis berprinsip syariah memastikan produksi, transaksi, distribusi, pembiayaan, dan pembagian keuntungan berlangsung adil.

Bisnis yang mengeksploitasi simbol agama justru lebih sibuk membangun citra religius daripada menjaga integritas praktiknya. Dalil pun kerap dipakai secara selektif untuk membangun pembenaran.

Ayat sedekah dikedepankan saat mengajak masyarakat menyumbang, tetapi prinsip amanah dan akuntabilitas diabaikan setelah dana terkumpul: tanpa audit, tanpa transparansi. Narasi keuntungan dan keberkahan disampaikan berlebihan, sementara risiko, mekanisme pengelolaan, dan pembagian hasil tidak dijelaskan terbuka.

Pada titik inilah agama mengalami komodifikasi: nilai sakral diperlakukan sebagai instrumen meraih keuntungan material.

Kekayaan, Amanah, dan Tanggung Jawab Sosial

Islam tidak memandang kekayaan sebagai sesuatu yang harus dihindari. Surah Al-Qashash ayat 77 mengajarkan agar manusia mencari kebahagiaan akhirat tanpa melupakan bagiannya di dunia, sebuah keseimbangan antara orientasi spiritual dan kepentingan material. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj bahkan menyatakan bahwa isi Al-Qur’an sejatinya 97 persen berbicara tentang muamalah dan hanya 3 persen tentang ibadah.

Artinya, kehidupan ini sebagian besar adalah muamalah: perdagangan, interaksi sesama manusia, politik, hukum, ekonomi, sosial, dan seterusnya.
Akumulasi kekayaan dalam Islam bukan hak absolut yang membebaskan pemiliknya dari tanggung jawab sosial.

Harta mengandung amanah; di dalamnya ada hak keluarga, pekerja, masyarakat, dan kelompok yang membutuhkan. Ukuran keberhasilan ekonomi karenanya tidak berhenti pada berapa banyak keuntungan diperoleh, tetapi juga bagaimana keuntungan itu diperoleh dan sejauh mana ia bermanfaat bagi orang lain.

Ucapan dr. Ryu yang viral relevan di sini: uang tidak membuat orang bahagia kalau sedikit, tetapi kalau banyak bisa, karena bisa disalurkan untuk panti asuhan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, fakir miskin, dan sebagainya.
Pemikiran Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menegaskan hubungan antara aktivitas ekonomi, keadilan, dan keberlangsungan masyarakat.

Ketika praktik ekonomi dibangun di atas eksploitasi, ketimpangan, dan ketidakadilan, fondasi kehidupan masyarakat ikut rusak. Al-Ghazali pun menempatkan aktivitas ekonomi sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan manusia dan keberlangsungan sosial, yang tidak boleh lepas dari tujuan moral dan kemaslahatan.

Dengan demikian, keberhasilan pengusaha muslim tidak diukur dari kemampuannya mengakumulasi kekayaan semata, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah, menciptakan lapangan kerja, memperlakukan pekerja secara manusiawi, menunaikan kewajiban sosial, dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat.

Mengembalikan Orientasi Bisnis pada Maqashid Syariah

Dalam kerangka maqashid syariah, aktivitas ekonomi diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Prinsip perlindungan harta (hifz al-mal) tidak berarti membenarkan pengumpulan kekayaan tanpa batas. Justru prinsip ini menghendaki harta diperoleh secara halal, dikelola secara amanah, didistribusikan dengan benar, dan tidak digunakan untuk merusak kehidupan.

Halal pun bukan hanya soal zat atau bentuk barangnya, tetapi juga cara memperolehnya: harus halal dan thayyib. Kita hari ini terus disuguhi drama harta yang diperoleh lewat korupsi. Ironisnya, para pejabat telah diberi gaji, TPP, tunjangan, dan remunerasi yang cukup oleh negara. Namun mental korup dan hilangnya rasa takut kepada Allah membuat korupsi terus merajalela.

Islam tidak melarang kita kaya, sebagaimana Sayyidina Utsman bin Affan, asalkan kekayaan itu diperoleh dengan cara yang baik, kerja keras, dan halalan thayyiban. Harta itu pun hendaknya dijadikan jalan ibadah menuju ridha-Nya, sebab di luar sana banyak lembaga sosial, lembaga agama, panti asuhan, fakir miskin, yatim piatu, dan kaum papa yang membutuhkan uluran tangan.

Berdasarkan maqashid syariah itulah, etika syariah perlu dihadirkan kembali dalam praktik bisnis kontemporer. Setidaknya ada lima prinsip yang harus dipegang:
1. Kejujuran dan transparansi dalam seluruh transaksi.
2. Keadilan dalam hubungan antara pemilik modal, pekerja, konsumen, dan mitra usaha.
3. Larangan riba, penipuan, manipulasi, dan praktik ekonomi yang mengandung kezaliman.
4. Tanggung jawab sosial dalam pengelolaan kekayaan.
5. Akuntabilitas, khususnya bagi lembaga ekonomi yang memakai identitas dan kepercayaan keagamaan untuk menghimpun dana masyarakat.

Prinsip-prinsip ini harus hadir dalam praktik, bukan sekadar slogan di spanduk, brosur, atau kemasan produk.
Menempatkan Agama pada Posisi yang Semestinya
Pada akhirnya, hubungan agama dan bisnis menuntut keberanian mengoreksi cara kita memahami keberhasilan ekonomi. Jangan sampai semakin religius simbol yang ditampilkan, semakin jauh praktik bisnis dari nilai keadilan.

Jangan sampai ayat-ayat suci hanya hadir ketika seseorang butuh legitimasi, lalu menghilang saat berhadapan dengan kepentingan keuntungan.

Agama tidak membutuhkan bisnis untuk memperoleh kesakralannya. Sebaliknya, bisnis membutuhkan agama agar tidak kehilangan arah moral dan kemanusiaannya.

Syariah bukan alat untuk mempercepat akumulasi kekayaan pribadi, melainkan seperangkat nilai yang memastikan kekayaan diperoleh secara benar, dikelola secara bertanggung jawab, dan memberi manfaat seluas-luasnya.

Seorang muslim boleh menjadi pengusaha besar, memiliki perusahaan, menguasai aset, menjadi pemuka agama, dan memperoleh keuntungan melimpah. Namun semuanya harus berjalan dalam koridor kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan.

Jangan sampai agama hanya menjadi pintu masuk untuk meraih kepercayaan masyarakat, sementara di baliknya berlangsung praktik yang bertentangan dengan nilai yang diperjuangkan. Bagi tokoh agama sekalipun, kemandirian ekonomi yang kuat dan stabil sangat penting agar jalan dakwah menuju keikhlasan itu benar-benar berdampak nyata pada umat dan jamaahnya.

Agama harus menjadi fondasi bagi bisnis dan kapitalisasi ekonomi, bukan tunggangan bisnis. Syariah harus mengendalikan ambisi ekonomi, bukan dikendalikan oleh ambisi ekonomi demi kepentingan pribadi dan kelompok. Sebab ketika agama diperjualbelikan demi kekayaan, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas bisnis, melainkan juga martabat agama itu sendiri.

Loading