JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyepakati penguatan sinergi taktis guna menghempas maraknya kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Pertemuan ini menjadi langkah nyata dalam mengoperasionalkan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pada April 2026 lalu, dengan fokus utama menggabungkan edukasi preventif dan penegakan hukum (enforcement) yang responsif.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, pesatnya laju digitalisasi harus diimbangi dengan penguatan literasi digital masyarakat serta respons cepat aparat dalam menindak beragam kejahatan siber seperti penipuan daring, judi online, love scam, hingga penyebaran hoaks.

“Era digitalisasi ini perlu kita sikapi dengan baik, sementara literasi masyarakat mungkin masih perlu diperkuat lagi, sehingga kejahatan-kejahatan di ruang digital dapat kita eliminasi dan dapat kita lakukan upaya-upaya penanganan secara cepat,” ujar Kapolri.

Gerak Bersama Tekan Sindikat Judi Online Lintas Negara
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyampaikan bahwa ruang lingkup persoalan digital di Indonesia sangat luas—mulai dari jual beli data, scam online, judi online, pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga misinformasi. Hal ini mustahil ditangani oleh satu lembaga saja.

“Permasalahan ini cakupannya sangat luas apabila hanya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum,” jelas Meutya.

Meutya secara khusus memberikan apresiasi atas ketegasan Polri dalam mengusut dan membongkar jaringan judi online lintas negara. Ia optimistis tindakan tegas di lapangan akan memberikan efek jera sekaligus menjawab keresahan publik.

Pengamanan Infrastruktur Digital: Sasaran Sabotase Kabel dan BTS
Selain kejahatan siber di dunia maya, Komdigi dan Polri juga menyepakati pengamanan infrastruktur fisik telekomunikasi di darat. Meutya menyoroti kasus pencurian kabel dan perangkat Base Transceiver Station (BTS) yang berulang kali merugikan masyarakat akibat terputusnya akses internet di berbagai daerah.

Penindakan hukum terhadap para pelaku pencurian dan perusakan aset vital komunikasi menjadi prioritas bersama demi menjamin kelancaran konektivitas nasional.

Sinergi yang terbangun antara Komdigi dan Polri ini diharapkan mampu mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang aman, andal, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.(rls/mn)

Loading