KUTAI TIMUR — Di tengah meningkatnya perhatian nasional terhadap kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Disdik Kutim) mengakui satu kekurangan mendasar: institusi ini belum memiliki data terstruktur mengenai tren kasus bullying di satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD hingga SMP.

Pengakuan itu disampaikan langsung Kepala Disdik Kutim, Mulyono, saat dikonfirmasi soal perkembangan kejadian bullying di sekolah-sekolah Kutim dalam dua tahun terakhir. “Jujur, kita belum lakukan evaluasi itu. Mungkin di bidang ada datanya, tapi belum tersampaikan secara rinci,” ujar Mulyono.

Ia menyebut pertanyaan tersebut menjadi bahan pemikiran serius dan berjanji akan menginstruksikan masing-masing bidang untuk menyusun rekapitulasi data per jenjang pendidikan secara berkala.

“Nanti akan coba saya recap datanya. Jenjang PAUD, SD, per tahun — tren-nya seperti apa. Karena itu juga menjadi salah satu tolak ukur,” katanya.

Ketiadaan data bullying yang terstruktur di tingkat dinas menjadi catatan tersendiri di tengah derasnya perhatian pemerintah pusat terhadap isu kekerasan di lingkungan sekolah. Kemendikdasmen memang telah menjadikan Iklim Keamanan Sekolah — yang mengukur rasa aman siswa dan guru dari ancaman perundungan, kekerasan fisik, hukuman disiplin fisik, pelecehan seksual, hingga peredaran narkoba — sebagai salah satu indikator prioritas dalam rapor pendidikan nasional. Indikator inilah yang oleh Mulyono sendiri disebut sebagai salah satu dari tiga alat ukur kinerja utama Disdik Kutim, bersama SPM bidang pendidikan dan program unggulan Bupati.

Urgensi ini semakin relevan mengingat skala persoalan bullying secara nasional. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang dikutip Ombudsman RI mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam kurun Januari–Maret 2026. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 pengaduan kasus anak pada periode Januari–April 2026, dengan kekerasan fisik dan psikis sebagai bagian dominan dari kasus yang dilaporkan. Sejak 2023, pemerintah pusat lewat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 juga telah mewajibkan setiap satuan pendidikan — dari PAUD hingga SMA/SMK — membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) beranggotakan minimal tiga orang dari unsur pendidik, komite sekolah atau orang tua, dan tenaga kependidikan.

Pada April 2026, Kemendikdasmen bahkan memperkuat implementasi Gerakan Nasional Anti-Bullying di seluruh satuan pendidikan, mendorong pembentukan tim pencegahan kekerasan, penguatan pendidikan karakter, pelatihan guru untuk deteksi dini, dan penyediaan layanan konseling siswa — bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Menariknya, meski data rekapitulasi belum tersedia, Disdik Kutim telah mengalokasikan agenda bimbingan teknis (bimtek) khusus penanganan bullying bagi guru pada 2026 — meski dengan anggaran yang lebih terbatas dibanding tahun sebelumnya akibat efisiensi APBD.

“Isu bullying tetap harus kita ada bimteknya. Ini hal yang sudah menjadi standar dan urgen,” ujarnya.

Langkah menuntaskan kekosongan data ini menjadi penting bukan sekadar demi kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai basis Disdik Kutim dalam memetakan sekolah mana yang membutuhkan pendampingan lebih intensif terkait iklim keamanan — sejalan dengan semangat Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang menjadi fondasi penyusunan kebijakan pendidikan berbasis bukti di tingkat kabupaten/kota. (Adv-kominfo/Ad)

Loading