SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mengambil langkah sigap menyikapi penurunan kualitas udara akibat potensi kabut asap. Melalui surat edaran resmi yang diterbitkan pada 1 September 2026, Disdikbud mewajibkan seluruh satuan pendidikan—mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta—untuk memperketat protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Plt. Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby, menjelaskan bahwa kebijakan preventif ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Langkah tersebut diambil guna melindungi kesehatan dan keselamatan para peserta didik serta tenaga kependidikan dari dampak buruk polusi udara.

“Warga sekolah diimbau menggunakan masker yang layak saat berada di lingkungan sekolah,” ujar Ibnu Araby saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Perketat Pengawasan Titik Api dan Kesehatan Warga Sekolah
Selain mewajibkan penggunaan masker, Disdikbud Samarinda menginstruksikan pihak sekolah untuk menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi memperparah kualitas udara. Larangan tegas diberlakukan terhadap aksi pembakaran sampah, daun kering, maupun material lainnya di dalam area sekolah.

Tidak hanya itu, kewaspadaan tinggi juga diarahkan ke fasilitas kantin sekolah. Pihak manajemen sekolah diminta secara berkala memeriksa kelayakan instalasi listrik, kompor, serta tabung gas, sekaligus memastikan seluruh sumber api telah dipadamkan begitu aktivitas operasional harian berakhir.

“Pastikan kompor, tabung gas, dan instalasi listrik di area kantin selalu aman,” tegas Araby.

Warga sekolah juga didorong untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) secara konsisten, seperti memperbanyak konsumsi air putih, mengonsumsi makanan bergizi, dan rajin mencuci tangan. Bagi warga sekolah yang mulai merasakan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) atau gangguan kesehatan lain akibat kabut asap, diimbau untuk segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Potensi Pembelajaran Daring
Sebagai langkah mitigasi lanjutan, Disdikbud Samarinda menyatakan akan terus memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berkoordinasi dengan instansi terkait.

Jika kondisi udara di lapangan terpantau semakin memburuk hingga berada pada level yang sangat membahayakan kesehatan publik, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil diskresi kebijakan lanjutan.

“Jika kualitas udara memburuk hingga dinyatakan sangat membahayakan kesehatan, pembelajaran tatap muka dapat dialihkan menjadi daring,” pungkasnya.(ja/mn)

Loading