KUTAI TIMUR – Polemik dualisme kepengurusan KNPI Kabupaten Kutai Timur kembali memanas. Lukas Himuq, inisiator Musyawarah Daerah (Musda) VIII KNPI Kutim yang menghasilkan Andi Zulfian sebagai ketua, menduga surat keputusan (SK) kepengurusan yang digunakan DPD KNPI Kutim di bawah pimpinan Avivurrahman Al-Ghazali merupakan SK palsu. Namun tuduhan itu langsung dibantah Cornelius Talar, Ketua DPD KNPI Kalimantan Timur, yang menegaskan SK tersebut sah dan ditandatangani secara basah olehnya.

Lukas Himuq menyatakan Cornelius Talar sebelumnya menunjuknya sebagai karateker untuk melaksanakan Musda KNPI Kutim. Dalam forum yang digelar pada 7 Juni 2025 di Hotel Royal Victoria Sangatta, Andi Zulfian terpilih secara aklamasi. Lukas mempersoalkan kemunculan SK atas nama Avivurrahman dari tangan Cornelius, padahal ia merasa Musda yang sah hanya yang dipimpinnya.

“Sepengetahuan saya, yang terpilih waktu itu secara aklamasi adalah Andi Zulfian. Kenapa SK dari provinsi keluarnya atas nama Abi? Musda mana yang dipakai?” ujar Lukas, Senin (18/05/2026).

Lukas menyebut unsur yang memperkuat dugaan pemalsuan adalah adanya manfaat material dari penggunaan SK tersebut, yakni pencairan dana hibah pemerintah Kutai Timur kepada kepengurusan Avivurrahman.

“Akibat SK itu, keluarlah dana hibah. Berarti ada pihak yang diuntungkan. Itu masuk dalam unsur pemalsuan yang menguntungkan orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Coba tidak ada SK dari Cornelius, hibah tidak bisa keluar. Itu hukumnya,” tegasnya.

Cornelius Talar: SK Sah, Musda Zulfian Langgar ADRT

Cornelius Talar menepis seluruh tuduhan Lukas. Kepada Beranda Indonesia, Cornelius memastikan SK yang dipegang Avivurrahman merupakan SK bertanda tangan dan stempel basah yang ia keluarkan secara sadar dan bertanggung jawab.

“KNPI Kutai Timur itu cuma satu. Saya tidak pernah keluarkan SK untuk KNPI di Kutai Timur selain Abi. Kalau ada yang mengklaim pegang SK yang katanya dari saya, itu palsu, omong kosong itu,” kata Cornelius.

Cornelius mengakui Musda versi Lukas memang pernah dilaksanakan dan ia hadir di dalamnya. Namun, menurutnya, forum itu tidak memenuhi ketentuan AD/ART. Ia menyebut Musda dinyatakan sah apabila dihadiri oleh perwakilan kecamatan (DPK) dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dengan kuorum sekurang-kurangnya tiga perempat peserta.

“Dari pelaksanaan itu, yang hadir hanya dari GMNI. Kecamatan tidak ada, OKP tidak ada. Itu pelanggaran pertama,” ujar Cornelius.

Cornelius juga menyebut setelah Musda, Andi Zulfian selaku ketua formatur tidak pernah menghubunginya untuk mengurus SK ke DPD Provinsi Kaltim. Ia mengaku sempat mengirimkan pesan kepada Andi Zulfian untuk menanyakan kapan akan ke Samarinda mengurus SK, namun tidak pernah mendapat respons.

“Jangankan ketemu, WA saja tidak pernah. Saya malah yang WA dia, kapan ke Samarinda kita ngurus SK. Tidak pernah dia lakukan itu. Saya anggap dia tidak mau mengurus,” kata Cornelius.

Cornelius menjelaskan keputusannya menerbitkan SK untuk Avivurrahman diambil setelah berkonsultasi dengan DPP KNPI dan mempertimbangkan masukan tokoh-tokoh di Kutai Timur yang menghendaki tidak ada dualisme kepemudaan di daerah itu.

“Saya diwarning oleh DPP bahwa apa yang saya kukuhkan itu melanggar ketentuan. Saya kemudian melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh di Kutai Timur. Mereka merekomendasikan agar tidak ada dualisme. Atas pertimbangan soliditas pemuda, saya kemudian SK-kan ke Abi(sebutan akrab Avivurrahman),” jelasnya.

Cornelius menegaskan penerbitan SK ke Avivurrahman tidak memerlukan pelaksanaan musda baru. Menurutnya, cukup dengan mengakui musda yang sudah lebih dulu dilaksanakan pihak Avivurrahman pada 25 Februari 2025.

“Dia sudah musda, ngapain lagi saya harus musda lagi. Saya tinggal mengakui, dan itu sudah disetujui oleh DPP. DPP setuju kita SK-kan Abi,” ujar Cornelius.

Terkait pelaporan penggunaan logo KNPI oleh pihak Andi Zulfian ke Polres Kutai Timur, Cornelius menyatakan langkah itu logis secara organisasi apabila pihak yang dilaporkan memang tidak mengantongi SK yang sah.

“Kalau Andi Zulfian tidak pernah pegang SK, secara logika organisasi laporan Abi itu masuk. Saya tidak pernah mengeluarkan SK ke Andi Zulfian. Dari saya, SK di Kutai Timur itu ada di Abi, tidak ada yang lain,” tegasnya.

Cornelius menyatakan siap memberikan penjelasan komprehensif jika dipanggil oleh penyidik Polres Kutai Timur untuk memberikan keterangan. Ia juga mempersilakan pihak mana pun yang meragukan keaslian SK yang beredar untuk memverifikasi langsung kepadanya.

 

Laporan Polisi dan Posisi Hukum Dua Kubu

Sebelumnya, tiga pengurus DPD KNPI Kutim versi Andi Zulfian yakni Andi Zulfian, Leonard G. Sado, dan Saijah Gani dilaporkan ke Polres Kutai Timur oleh pihak Avivurrahman. Pelaporan berkaitan dengan penggunaan logo dan atribut KNPI pada pamflet kritik terhadap kebijakan pengadaan kendaraan dinas senilai Rp75 miliar yang disebarkan di media sosial.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP 2023 tentang penipuan melalui penggunaan nama atau kedudukan palsu.

Pihak Andi Zulfian juga mengajukan laporan ke Polres Kutai Timur terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana hibah. Mereka menyatakan sedang menunggu pemanggilan saksi, termasuk pengurus DPD KNPI Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu, Forum DPK KNPI Kutim sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada Andi Zulfian pada 2 Maret 2026 atas pernyataannya terkait dualisme yang beredar di media online, dengan tenggat 2×24 jam dan ancaman sanksi pidana UU ITE.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan di Polres Kutai Timur atas kedua laporan yang saling bersilangan tersebut masih berlangsung.

Poin Kunci Dualisme KNPI Kutim

• Musda versi Andi Zulfian: 7 Juni 2025, Hotel Royal Victoria Sangatta, terpilih aklamasi, diinisiasi Lukas Himuq selaku karateker dari DPD KNPI Provinsi versi Cornelius Talar
• Musda versi Avivurrahman: 25 Februari 2025, Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim dihadiri Aris Nur Huda (DPD KNPI Kaltim jalur Ryano Panjaitan/Kemenkumham)
• SK Cornelius Talar: diterbitkan untuk Avivurrahman, diklaim sah bertanda tangan basah oleh Cornelius; Lukas Himuq menduga SK itu prosedurnya cacat ADRT
• Dasar hukum kubu Avivurrahman: SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0001273.AH.01.08 Tahun 2022 (jalur DPP Ryano Panjaitan)
• Laporan aktif di Polres Kutai Timur: dua laporan saling bersilangan, saksi dari DPD KNPI Kaltim dijadwalkan dipanggil. (Q)

Loading