KUTAI TIMUR — Tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yakni Andi Zulfian, Leonard G. Sado, dan Saijah Gani, dilaporkan ke Polres Kutai Timur. Pelaporan ini berkaitan dengan penggunaan logo dan atribut KNPI pada pamflet kritik terhadap kebijakan pengadaan kendaraan dinas senilai Rp75 miliar yang disebarkan melalui media sosial Facebook.

Andi Zulfian, yang mengklaim diri sebagai Ketua DPD KNPI Kutim, mengonfirmasi telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Kutai Timur.

“Kami dilaporkan terkait penggunaan logo dan atribut KNPI pada sebuah pamflet kritikan kami terhadap pemerintah yang melakukan pengadaan mobil dengan anggaran 75 miliar itu di akun Facebook,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.

Dalam laporan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penipuan melalui penggunaan nama atau kedudukan palsu.

Andi menegaskan bahwa pelaporan ini ia nilai sebagai bentuk pembungkaman dan intimidasi terhadap gerakan kritis pemuda di daerah.

“Terlepas dari dinamika organisasi yang ada, kami merasa hal seperti ini adalah upaya pembungkaman dan intimidasi. Sebab konsen kami sebagai pemuda memang adalah mendorong transparansi penggunaan APBD di tengah efisiensi dan turunnya pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang menunggu perkembangan laporan balasan yang mereka ajukan ke Polres Kutai Timur terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana hibah. “Untuk pemeriksaan lanjutan, beberapa saksi akan dipanggil, termasuk pengurus DPD KNPI Provinsi Kalimantan Timur,” pungkas Andi.

Di sisi lain, kuasa hukum DPD KNPI Kutim di bawah kepemimpinan Afifurrahman, Albert Andris Ncuk, membantah tudingan bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya membungkam kritik.

“Kami tidak pernah melarang siapapun untuk melakukan kritik terhadap kinerja-kinerja pemerintah. Silakan teman-teman melakukan kritik apapun terhadap kinerja pemerintah, sah-sah saja, dan itu betul di mata undang-undang,” ujar Albert.

Menurut Albert, inti persoalan bukan pada substansi kritik, melainkan pada legal standing pihak yang menggunakan atribut dan nama organisasi KNPI. Ia menegaskan bahwa kepengurusan Afifurrahman adalah satu-satunya yang sah secara hukum, dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dokumen AHU, SKT, serta lima SK kepengurusan resmi.

“Hari ini KNPI Afifurrahman mendapatkan lima SK dari lima jalur. Secara ADRT, Musda berjalan dengan kuorum 50 plus satu dari OKP yang terdaftar secara nasional dan didukung Cipayung,” jelasnya.

Sebaliknya, Albert menyebut bahwa saat dipanggil ke Polres, pihak Andi Zulfian tidak mampu menunjukkan satupun SK Kemenkumham yang melegitimasi kepengurusan mereka.

“Mereka tidak bisa menunjukkan SK Kemenkumham. SK kepengurusan mereka pun belum ada terbit secara resmi,” kata Albert.

Albert juga menyoroti penggunaan kop surat dan atribut KNPI oleh pihak Andi Zulfian untuk bersurat kepada berbagai pihak sebagai bentuk penyalahgunaan administrasi. Pengakuan atas kepengurusan Afifurrahman, lanjutnya, juga telah dikonfirmasi oleh Kesbangpol dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.

“Lebih bijaksananya, jangan gunakan organisasi orang, mengatasnamakan organisasi orang, mengklaim organisasi tersebut untuk mengkritik kebijakan pemerintah, sementara kamu sendiri tidak punya kekuatan hukum untuk mengatasnamakan organisasi itu,” tegasnya.

Albert juga memaparkan kronologi dan konstruksi dugaan tindak pidana yang dijeratkan kepada terlapor. Secara kronologi, terlapor disebut secara sadar dan berulang menggunakan nama, logo, atribut, serta identitas organisasi KNPI, sekaligus mengklaim diri sebagai pengurus KNPI yang sah, padahal secara hukum tidak memiliki legalitas organisasi yang diakui secara administratif maupun yuridis.

Akibat tindakan tersebut, menurutnya telah terjadi penyesatan informasi kepada masyarakat, potensi kerugian materiil dan immateriil terhadap organisasi KNPI yang sah, serta tercederainya ketertiban hukum dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan.

Adapun konstruksi dugaan tindak pidana yang disangkakan, terangnya, mencakup empat pasal sekaligus. Pertama, Pasal 492 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penipuan melalui penggunaan nama atau kedudukan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kedua, Pasal 391 KUHP Nasional tentang pemalsuan surat, apabila terlapor terbukti menggunakan surat keputusan, dokumen organisasi, atau dokumen administratif yang tidak sah dan dibuat seolah-olah sah.

Ketiga, Pasal 392 KUHP Nasional tentang pemberian keterangan tidak benar dalam akta autentik, apabila terdapat dokumen yang menyatakan terlapor merupakan pengurus organisasi yang sah padahal tidak sesuai fakta hukum. Keempat, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap organisasi kemasyarakatan memiliki legalitas yang sah dan melarang penggunaan identitas organisasi lain secara melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan di Polres Kutai Timur atas kedua laporan yang saling bersilangan tersebut masih berjalan. (Q)

Loading