JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ketat ini merupakan langkah awal pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, otoritas keamanan Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan ketat di seluruh pos perbatasan pintu masuk Makkah. Hanya individu yang memenuhi kriteria berikut yang diperbolehkan melintas antara lain Pemegang izin tinggal (Iqamah) yang diterbitkan di Makka, Pemegang visa haji resmi, pekerja yang memiliki izin kerja khusus di area tempat-tempat suci (Masyair).
Bagi individu yang tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana ditentukan, petugas akan menolak akses masuk dan meminta mereka kembali di pos pemeriksaan.
BATAS AKHIR UMRAH DAN PENUTUPAN PLATFORM NUSUK
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan jadwal krusial terkait kepulangan jamaah umrah. Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026.
Sejalan dengan hal tersebut, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode ini, seluruh pemegang visa selain visa haji dilarang memasuki atau berada di wilayah Makkah.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan guna menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan seluruh jemaah di puncak musim haji.
HIMBAUAN BAGI JAMAAH INDONESIA
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pengaturan ini adalah prosedur rutin demi menjaga kualitas layanan ibadah.
“Pengendalian akses ke Makkah ini penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4).
Ichsan juga memberikan peringatan keras kepada Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur dengan tawaran haji melalui jalur ilegal. Ia menekankan bahwa visa yang diakui untuk beribadah haji hanyalah visa haji resmi, bukan visa umrah, turis, ziarah, maupun visa kerja (amil).
Pihak Kemenhaj mengimbau seluruh jamaah Indonesia untuk mematuhi aturan otoritas setempat, tidak memaksakan diri masuk tanpa izin, dan selalu mengikuti arahan penyelenggara perjalanan ibadah. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan kelancaran operasional haji bagi jamaah Indonesia.
“Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, jamaah juga berpotensi dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi,” pungkasnya.(rls/mn)
![]()

