JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib tetap berlangsung secara tatap muka (luring).
Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas layanan pendidikan dan mencegah ketertinggalan pembelajaran (learning loss), meskipun saat ini tengah berlaku transformasi budaya kerja nasional seperti skema Work From Home (WFH) bagi ASN di sektor lain.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa interaksi langsung antara guru dan murid adalah elemen yang tidak dapat digantikan dalam proses pembentukan karakter dan pencapaian akademik.
“Pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas karena interaksi langsung merupakan elemen utama dalam proses pendidikan. Kebijakan fleksibilitas kerja ASN tidak berlaku bagi proses pembelajaran di sekolah,” tegas Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (30/4/2026).
Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran yang partisipan dan berpusat pada murid. Penguatan karakter menjadi poin krusial yang diimplementasikan melalui beberapa gerakan nyata, di antaranya:
1. Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, hingga tidur cepat.
2. Gerakan Indonesia ASRI, Sekolah wajib menciptakan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik (bersih), dan Indah. Ini mencakup aspek keamanan digital, perilaku hidup bersih sehat (PHBS), hingga pengelolaan sampah secara berkelanjutan (Reduce, Reuse, Recycle).
3. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai pembelajaran pembiasaan makan bersama untuk menanamkan nilai disiplin, kebersamaan, dan gotong royong.
Meskipun sekolah beroperasi secara penuh, Kemendikdasmen tetap mendukung kebijakan efisiensi energi nasional. Satuan pendidikan diminta menerapkan budaya hemat listrik dan air secara ketat, seperti mematikan perangkat elektronik saat tidak digunakan dan memaksimalkan pencahayaan alami.
Selain itu, SE ini mendorong warga sekolah untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan.
“Kami mengimbau penggunaan transportasi publik, bersepeda, atau berjalan kaki menuju sekolah dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan,” tulis poin dalam edaran tersebut.
Pemerintah juga memastikan bahwa kegiatan ekstrakurikuler, olahraga, dan pengembangan prestasi siswa tetap dilaksanakan tanpa pembatasan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengembangan potensi murid secara holistik, baik dari sisi sosial maupun emosional.
Kemendikdasmen meminta Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan intensif guna memastikan seluruh poin dalam SE Nomor 10 Tahun 2026 ini berjalan efektif di lapangan. Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas layanan publik yang harus berjalan secara langsung demi mencetak generasi unggul yang berkarakter.(*/mn)
![]()

