KUTAI TIMUR – Sistem e-katalog pengadaan barang dan jasa mengalami perubahan signifikan dengan diluncurkannya katalog versi 6 yang memusatkan seluruh etalase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menggantikan sistem etalase lokal yang sebelumnya dikelola masing-masing pemerintah daerah.
Kepala Bagian PBJ Pemkab Kutim, Ir. Masrianto Suriansyah, menjelaskan perbedaan mendasar antara katalog versi 5 dan versi 6 yang berdampak langsung pada penyedia lokal di Kutai Timur.
“Pada katalog versi 5 kemarin, SPSE masih mengakomodir etalase lokal. Etalase lokal ini dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah. Contohnya di Pemerintah Kutai Timur, banyak produk-produk etalase lokal yang sudah dipakai pada tahun 2022, 2023, dan 2024,” ungkapnya menjelaskan sistem lama.
Namun situasi berubah total dengan katalog versi 6. “Pada versi katalog versi 6, semua etalase yang ada di SPSE Katalog itu merupakan produk dari LKPP. Artinya sekarang terpusat semua pada LKPP,” jelasnya. Rabu (12/11/2025)siang
Perubahan ini mengharuskan penyedia lokal yang ingin tetap berkiprah dalam pengadaan pemerintah untuk mendaftar ulang di level nasional. “Jadi penyedia lokal yang mampu bersaing secara nasional sekarang mendaftarnya di LKPP. LKPP yang akan melakukan verifikasi,” tambahnya.
Masrianto menjelaskan bahwa pemusatan ini bertujuan untuk penertiban dan memastikan validitas perusahaan penyedia. Langkah ini diambil setelah banyak ditemukan kasus tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan penyedia yang tidak valid.
“Banyaknya tindak pidana yang terjadi itu dikarenakan banyaknya penyedia yang ada di katalog untuk perusahaannya belum valid. Itulah yang membuat penertiban yang dilakukan oleh LKPP,” katanya menjelaskan latar belakang kebijakan.
Dengan sistem baru ini, LKPP melakukan proses verifikasi yang lebih ketat terhadap seluruh penyedia yang terdaftar. “Jadi seluruh penyedia lokal pada saat ini semua tercatat di LKPP dan sudah mulai proses verifikasi yang ketat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dengan verifikasi terpusat ini, pengguna jasa tidak perlu lagi meragukan keberadaan dan legalitas penyedia. “User atau pengguna jasa yang ingin memakai jasa penyedia itu sudah tidak diragukan lagi bahwa memang tokonya benar-benar ada,” pungkasnya.
Masrianto juga menambahkan bahwa e-katalog merupakan salah satu metode pengadaan yang efisien karena dapat menghemat waktu. Jika metode tender terbuka memakan waktu sekitar satu bulan satu minggu, melalui e-katalog proses pengadaan maksimal hanya 3 sampai 4 hari. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

