KUTAI TIMUR – Tingginya kasus kekerasan dan pelecahan pada perempuan dan anak di Kutai Timur (Kutim), masih marak terjadi. Hal ini membuat tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kutim kian giat untuk melegalkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Perda.
Ketua Pansus, Fitriyani, berupaya untuk menjadikan rancangan ini menjadi Perda. Bahkan pihaknya menargetkan tahun ini akan rampung. Sehingga, kebutuhan perlindungan bagi kaum perempuan dan anak-anak dapat terkomodir dengan baik.
“Saya sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim. Benar saja, kasus yang menimpa perempuan dan pelecehan pada anak sedang tinggi di kabupaten kita. Maka itu saya ingin Raperda ini bisa cepat sah,” harap Politisi Fraksi PPP itu.
Anggota Komisi A ini juga menyebut sejauh ini progres Raperda masih berlanjut dan telah mencapai 60 persen progresif, sehingga ia mengaku yakin tahun ini akan segera sah.
“Saya sangat merasa Raperda ini vital dan penting. Kami sudah berupaya berproses agar dapat gol,” tutur ia.
Kata dia, Raperda itu akan terus dikawal. Sejauh ini pihak ia telah melaksanakan beberapa proses, layaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi wanita, hingga melaksanakan studi tiru, serta menyambangi Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Doakan saja ini bisa selesai, sehingga perempuan dan anak di Kutim dapat terlindungi,” pungkasnya. (AdV-DPRD/YM)
![]()

