KUTAI TIMUR – Menjelang akhir tahun 2022, biasanya Pemerintahan yang ada di tingkat Kabupaten/Kota sudah mulai melakukan pembahasan tentang usulan nominal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023. Namun, di Kabupaten Kutai Timur belum melakukan pembahasan hal tersebut karena masih menunggu formula resmi dari Pemerintah Pusat.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, Sudirman Latif, saat ditemui dikantornya. Sebelumnya, Kemendagri telah melakukan rapat koordinasi dengan Bupati, Walikota, Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Se Indonesia untuk membahas tentang formula baru untuk menetapkan besaran UMK/UMP tahun 2023.
“Kami belum membahasnya, karena masih menunggu formula dari Pusat. Sebelumnya Kemendagri sudah melakukan rakor soal ini dengan Bupati, Walikota, Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk membahas hal ini,” kata dia.
Sudirman juga menyebut, prosedurnya jika Upah Minimum Provinsi (UMP) naik, maka otomatis besaran UMK juga akan naik. Namun untuk formula perumusan besaran UMK masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Kemudian, jika sudah ada formula yang diputuskan, maka Pemkab Kutai Timur akan melakukan pembahasan usulan besaran UMK tahun 2023 dan hasilnya akan disampaikan ke Pemprov Kalimantan Timur.
“Nanti akan menyesuaikan, seberapa besar besaran UMK tahun 2023. Nunggu dulu formulanya, baru akan kita bahas dengan dewan pengupahan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pada pengusulan besaran UMK tahun 2022, pihaknya menentukannya dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutai Timur tahun 2022 sebesar Rp 3.175.443.
“Kalau tahun sebelumnya, kami menghitung besaran UMK 2022 itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kemudian dimasukan presentasi inflasinya,” tambah Sudirman.(Adv-Kominfo/N)
![]()

