KUTAI TIMUR – Arsip terjaga merupakan aset negara yang terkait dengan keberadaan dan keberlangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga. Termasuk dalam arsip tingkat satu yang merupakan arsip dinamis.

“Arsip terjaga juga termasuk dalam dalam kategori arsip vital, sehingga keberadaannya juga tidak bisa dianggap sepele,” hal itu diungkapkan Asisten III Administrasi Umum (Adum), Jamiathul Khair Daik, saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2022 tentang pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga dan Nomor 42 tahun 2022 tentang pedoman Alihmedia Arsip, garapan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (DPK Kutim), Rabu (09/11/2022).

Acara yang digelar diruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Bukit Pelangi Sangatta itu, mantan Kadinsos ini menyebut, dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 41 Tahun 2015 pada pasal 2 mengamanatkan tanggung jawab bagi pimpinan pencipta arsip untuk memelihara, melindungi dan menyelamatkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga.

“Dan memberkaskan dan melaporkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada Kepala ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya dihadapan perwakilan OPD yang hadir.

Demikian pula dalam proses penyusutan dan penyelamatan arsip sangat dibutuhkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) meliputi jadwal umur dan jangka waktu simpan serta nasib akhir arsip. Dirinya menghimbau kepada PDAM sebagai BUMD perlu untuk membuat JRA.

“Sosialisasi ini penting untuk kita ikuti dengan seksama, agar semua pihak dapat mengikuti rekomendasi yang telah ditentukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” tegasnya.

Terakhir, dirinya berharap kepada para peserta sosialisasi bisa memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya sehingga kegiatan ini memberikan kontribusi besar dalam Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua.

Sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui Kepala Bidang Pembinaaan dan pengembangan Kearsipan, Yayuk Ekasari melaporkan, sosialisasi yang akan berlangsung selama sehari ini diikuti oleh seluruh Dinas/ Badan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang terbagi menjadi 3 sesi pertemuan.

“Dengan menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari koordinator wilayah Pembinaan Wilayah 1A Bali Kalimantan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ucapnya.(Adv-Kominfo/Tj)

Loading