KUTAI TIMUR – Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait upaya membangun zona integritas di lingkungan dinas pelayanan publik, menjadi salah satu bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam memerangi korupsi. Momen itu dilaksanakan bersamaan kampanye antikorupsi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Kutim, belum lama ini. Waktu penandatanganan MoU dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi.

MoU bertujuan membangun zona integritas di lingkungan dinas pelayanan publik. Antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), RSUD Kudungga hingga DPM-PTSP. Kegiatan kali ini juga disaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim serta Mabes Polres Kutim.

Bupati Ardiansyah menargetkan Kutim mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya untuk dinas yang langsung bertemu melayani masyarakat.

“Saya Ardiansyah Sulaiman selaku Bupati Kutim mencanangkan pembangunan zona integritas di lingkungan OPD menuju Kutim bebas korupsi, birokrasi bersih dan melayani,” tegas Ardiansyah.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi ini menjadi langkah-langkah antisipasi bersama agar terhindar dari korupsi. Penandatanganan MoU turut disaksikan Kasatgas Pengendalian Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK RI Mutiara Karina Rizki Arta, Polres Kutim, Kejari Kutim dan perwakilan BPKP Kaltim Hasoloan Manalu secara daring dan luring. (Adv-Kominfo/Fj)

Loading