KUTAI TIMUR– Rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2022 diharapkan oleh Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dapat segera mendapatkan kesepakatan dengan harapan dapat memberikan stimulus bagi peningkatan kesejateraan masyarakat.
Hal itu disampaikan juru bicaranya, Kajang Lahang, dalam Pemandangan Umum fraksi fraksi terhadap Nota Pengantar tentang (KUPA) dan (PPAS-P) tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna ke-24, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Kamis (05/08/2022).
Dirinya juga menyampaikan kepada Pemerintah bahwa hal-hal yang sudah dirancang dalam KUPA dan PPAS, perubahan APBD serta perubahan penjabaran APBD, juga harus diimplementasikan dalam sebuah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Sehingga seluruh substansi dari rangkaian pembahasan dokumen dalam penyusunan APBD sampai dengan penetapan APBD akan terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang dikendalikan oleh kementerian dalam negeri serta terkoneksi pula dengan kementerian keuangan,” terangnya.
Konsistensi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi syarat mutlak dalam rangka transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran. Rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 merupakan koreksi terhadap perkembangan yang tidak sesuai asumsi pada KUA PPAS yang ditetapkan sebelumnya.
Rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah. Adapun Perubahan-perubahan itu diantaranya, Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Ada pun Pendapatan Asli Daerah, sambung Kajang Lahang, mengalami perubahan penurunan sebesar Rp 633 Juta yaitu dari Rp 217 Milyar menjadi Rp 216 Milyar. Lalu Pendapatan transfer mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp 1,437 Triliun yaitu yang semula Rp 2,737 Triliun menjadi sebesar Rp 4,175 Triliun belanja daerah tahun 2022 setelah perubahan diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 1,870 Triliun yaitu yang semula sebesar Rp 2,954 Triliun menjadi sebesar Rp 4,824 Triliun.
Selain itu, pembiayaan daerah juga mengalami perubahan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari surplus Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 421 Milyar tahun 2021 yang digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah di Bank Kaltim Tara sebesar Rp 34 Milyar dan BPR sebesar Rp 16,5 Milyar sebagai Pengeluaran Pembiayaan.
“Kami (Fraksi Partai Nasdem) berharap pada Pemerintah agar data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 tersebut dapat dibahas bersama-sama. Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022.(Adv-DPRD/Tj)
![]()

