KUTAI TIMUR – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah menjelaskan, pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa masih berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Terbaru, pihaknya sudah melakukan pembentukan Sub Panitia Tingkat Kecamatan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 77 Desa di 17 Kecamatan yang ada yang akan melaksanakan pada 5 Desember 2022 mendatang.

“Untuk 17 kecamatan telah membentuk sub kepanitiaan tingkat kecamatan. Dalam waktu dekat juga akan membentuk panitia Pilkades tingkat desa,” ujarnya saat mengikuti rapat kerja bersama Bupati di ruang Meranti Kantor Bupati, Senin (11/07/2022).

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati, H Kasmidi Bulang tersebut, Yuriansyah membeberkan, setelah terbentuknya panitia Pilkades desa, pihaknya bersama tim panitia dari kabupaten akan langsung melaksanakan sosialisai tahapan-tahapan Pilkades serentak kepada panitia hingga tingkat desa. Hal tersebut perlu dilakukan, sebagai upaya persamaan presepsi semua stekholder yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkdes serentak baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.

“Sehingga proses pelaksanaan Pilkades serentak itu dapat berjalan sesuai dengan rencana, aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Selain itu dirinya juga sedang melakukan Koordinasi dengan para camat serta bagian Hukum Setkab Kutim terkait belum di kukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)di beberapa desa, agar pelantikanya bisa dilaksanakan secara kolektif di Kabupaten. (Adv-Kominfo/tj).

Loading