KUTAI TIMUR — Sekitar 100 buruh dari berbagai korporasi yang tergabung dalam Koalisi Besar Buruh menggelar demonstrasi di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kamis, 10 September 2026.

Aksi yang berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut membawa isu kepastian kerja, sistem outsourcing, upah, perlindungan pekerja hingga penguatan hak buruh perempuan, penyandang disabilitas dan pekerja rentan.

Demonstrasi dipimpin Ketua Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI), Bernadus Aholiap Pong, didampingi Wakil Ketua Leni Anggriani dan Sekretaris Yoakim Bentara.

Belasan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Timur turut bergabung dalam aksi tersebut.

Dalam orasinya, Leni Anggriani menegaskan aksi dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperjuangkan keadilan bagi pekerja. Dia secara khusus menyoroti kondisi buruh perempuan yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan di lingkungan kerja.

“Salam buruh! Kawan-kawan, mewakili seluruh buruh perempuan yang ada, Saya disini menyuarakan apa yang menjadi tuntutan mereka! Maka jangan pernah ada yang bertanya lagi, di mana suara perempuan dalam perjuangan buruh. Kami ada di depan!” pekik Leni dari atas mobil pikap yang dijadikan kendaraan komando.

Dari 12 tuntutan yang dibawa massa, perlindungan terhadap buruh perempuan menjadi salah satu isu yang disorot dalam orasi.

“Jamin dan lindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, dan pekerja rentan lainnya!” tegas Leni.

Dia mempertanyakan masih adanya persoalan yang dihadapi pekerja perempuan, mulai dari dugaan pemotongan upah saat cuti melahirkan hingga persoalan pelecehan di tempat kerja.

“Berapa banyak dari kita yang cuti melahirkan tapi upahnya dipotong? Berapa banyak yang mengalami pelecehan tapi tak tahu harus mengadu ke mana?” tanya Leni.

Menurut dia, diskriminasi terhadap pekerja perempuan juga masih menjadi persoalan. Leni menyoroti pekerja perempuan yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan ketika hamil atau menikah.

“Berapa banyak buruh perempuan perusahaan yang di-PHK begitu hamil? Kami bukan mesin produksi yang bisa dibuang. Kami manusia yang berhak bekerja dengan bermartabat!” ucapnya.

Soroti Outsourcing dan Kepastian Kerja

Dalam tuntutannya, massa buruh juga menyoroti sistem outsourcing, kontrak kerja jangka pendek serta praktik pemagangan yang dinilai dapat melemahkan posisi pekerja.

Sekretaris KASBI Kutim Yoakim Bentara mengatakan fleksibilitas pasar kerja perlu mendapat perhatian karena dapat berpengaruh terhadap kepastian kerja.

“Kepastian kerja tidak berada di antara kedua belah pihak, melainkan sepenuhnya di tangan pengusaha. Sistem PKWT dan pemagangan yang kebablasan ini sangat merugikan dan mengkhawatirkan para pekerja,” tegas Yoakim.

Setelah menyampaikan orasi secara bergiliran, sebanyak 20 perwakilan massa kemudian diperbolehkan mengikuti audiensi dengan jajaran Pemkab dan DPRD Kutim.

Pertemuan berlangsung di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim. Audiensi dihadiri Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Sulisman.

Hasil audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan atas 12 tuntutan FPBM-KASBI. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam Pakta Integritas yang ditandatangani setelah perwakilan buruh menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kutim.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan Pemkab Kutim akan meneruskan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat, termasuk DPR RI.

“Pemkab ikut merasakan apa yang dirasakan oleh para buruh di Kutim. Kita mendukung apa yang diperjuangkan, dan saya setuju bersama buruh untuk melayangkan surat serta tuntutan ini secara resmi ke DPR RI,” kata Mahyunadi.

Dia menyebut tidak seluruh persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan pemerintah kabupaten. Sebagian persoalan berkaitan dengan regulasi di tingkat pusat serta hubungan komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.

DPRD Soroti Sistem Outsourcing

Ketua DPRD Kutim Jimmi turut menyoroti persoalan outsourcing dan kepastian status pekerja. Dia menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rancangan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja.

“PKS adalah partai yang menentang RUU Ketenagakerjaan yang dirancang, terutama perihal sistem outsourcing yang tidak memberikan ketenangan kepada pekerja karena selalu dibayang-bayangi pembaharuan kontrak. Maka saya sangat setuju atas aspirasi yang diperjuangkan ini agar kesejahteraan pekerja di Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Jimmi.

Sementara itu, 12 tuntutan yang disepakati dalam Pakta Integritas mencakup sejumlah aspek mendasar mengenai perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Tuntutan tersebut meliputi pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh, kepastian kerja, penghentian eksploitasi outsourcing dan PKWT, serta pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan.

Massa juga menuntut jaminan upah yang layak dan bermartabat, perlindungan pekerja platform digital serta pekerja yang terdampak perubahan iklim.

Selain itu, buruh meminta jaminan hak pesangon dan pencegahan PHK sepihak, penguatan serikat pekerja serta jaminan kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.

Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga masuk dalam tuntutan, termasuk kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Massa meminta penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja. Perlindungan khusus bagi buruh perempuan, penyandang disabilitas dan pekerja rentan juga menjadi bagian tuntutan.

Tuntutan lainnya adalah pelaksanaan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan peningkatan keterampilan kembali (reskilling) bagi buruh Indonesia, penghapusan pajak pesangon dan pajak BPJS Ketenagakerjaan, serta penghapusan sistem kerja kontrak borongan.(Ute)

Loading