JAKARTA — Menyikapi peningkatan aktivitas vulkanik sejumlah gunung berapi dalam sepekan terakhir, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian kegiatan belajar-mengajar. Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 yang diteken di Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Regulasi tersebut memberikan diskresi penuh dan fleksibilitas kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan Islam—mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)—untuk menyesuaikan metode, waktu, dan lokasi pembelajaran demi keselamatan warga sekolah dari paparan abu vulkanik.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan bahwa satuan pendidikan di daerah terdampak diberi keleluasaan untuk mengambil langkah taktis di lapangan.
“Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara,” ujar Suyitno di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Protokol Keselamatan dan Standar Kesehatan
Selain mengatur sistem belajar, SE tersebut juga mewajibkan pihak pimpinan institusi pendidikan untuk aktif memulihkan fasilitas fisik serta melindungi kesehatan seluruh warga madrasah dan pesantren. Pihak lembaga diminta memastikan lingkungan belajar bersih dari endapan abu vulkanik serta menyediakan logistik kesehatan berupa masker standar.
Adapun jenis masker yang direkomendasikan untuk mengantisipasi partikel debu vulkanik meliputi N95, KN95, KF94, FFP2, atau masker medis sebagai alternatif sementara. Warga sekolah juga diimbau mengenakan pakaian tertutup dan pelindung mata (googles) jika mendesak harus beraktivitas di ruang terbuka.
Pihak Kemenag turut menekankan langkah tanggap darurat bagi warga satuan pendidikan yang mulai merasakan keluhan fisik akibat abu vulkanik.
“Jika terdapat warga satuan pendidikan Islam yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata nyeri dan merah, pimpinan satuan pendidikan Islam diminta merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit,” tegas Suyitno.
Melalui edaran yang sama, pimpinan lembaga pendidikan diimbau agar senantiasa menjaga ketenangan publik dengan menyampaikan informasi penyesuaian jadwal secara transparan kepada peserta didik, wali murid, pendidik, dan tenaga kependidikan. Seluruh informasi darurat juga wajib bersumber dari instansi resmi yang berwenang.
Kebijakan darurat ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Kegiatan belajar-mengajar secara normal baru akan dipulihkan apabila status kebencanaan di wilayah terkait telah dinyatakan aman oleh lembaga berwenang.
Sebagai catatan, eskalasi vulkanik dalam sepekan terakhir terpantau terjadi di sejumlah titik di tanah air, di antaranya Gunung Anak Krakatau di Banten, Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, serta Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
“Kita berdoa semoga erupsi gunung berapi segera mereda dan keadaan kembali kondusif, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas sebagaimana biasanya,” pungkas Suyitno.(rls/mn)
![]()

