KUTAI TIMUR — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Pandan bergerak cepat merespons laporan warga terkait insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Tidak hanya berjibaku memadamkan api, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MA (62) yang diduga menjadi dalang di balik pembakaran lahan tersebut.

Peristiwa yang menghanguskan lahan bekas persawahan seluas kurang lebih 5 hektare ini terjadi di Jalan Gembira, RT 007, Desa Suka Damai, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Kobaran api dilaporkan cepat membesar dan meluas akibat dipicu oleh kencangnya embusan angin di lokasi kejadian.

Kapolsek Teluk Pandan, Ipda Apriliando Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengerahkan personel ke lokasi sesaat setelah menerima laporan warga. Proses pemadaman dilakukan secara sinergis bersama tim Manggala Agni serta masyarakat setempat.

“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ujar Ipda Apriliando, Kamis (3/9/2026).

Petugas di lapangan sempat menghadapi kendala serius akibat tiupan angin yang cukup kuat, membuat api merambat dengan cepat. Namun, berkat kerja keras menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni serta peralatan manual lainnya, amukan si jago merah akhirnya berhasil dijinakkan dan dipadamkan sepenuhnya setelah lebih dari dua jam, tepatnya pukul 17.45 WITA.

Kantongi Bukti, Polisi Tetapkan MA Sebagai Tersangka
Petaka karhutla ini tidak berhenti pada pemadaman api semata. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi mendalam dari masyarakat sekitar, aparat kepolisian mendapati petunjuk kuat yang mengarah pada aktivitas pembakaran yang disengaja oleh seorang warga berinisial MA.

Bergerak dari temuan tersebut, tim penyidik langsung mengamankan MA dan membawanya ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Guna memperkuat proses hukum, Polsek Teluk Pandan resmi menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada tanggal 1 September 2026. Langkah hukum dipertegas dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.

Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya potongan kayu bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, hingga sepasang sepatu boots milik terduga pelaku.

Kasus ini kini ditangani secara serius oleh unit reserse kriminal Polsek Teluk Pandan sebagai langkah tegas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Kutai Timur.(rls/mn)

Loading