SAMARINDA – Sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) tertanggal 19 Februari 2026 kembali digelar secara daring pada Kamis siang (13/8/2026) dengan agenda penyampaian duplik dari pihak tergugat dan para tergugat II intervensi (6 orang anggota tim ahli gubernur dari total 47 tim ahli gubernur yg ada dalam SK).

Koordinator penggugat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengungkapkan bahwa sidang daring tersebut agenda duplik pihak tergugat dan para tergugat II intervensi untuk menanggapi replik yang diajukan sebelumnya oleh para penggugat

“Sidang kali ini berlangsung daring, dengan agenda penyampaian duplik pihak tergugat dan tergugat II intervensi. Nanti pada tanggal 20/8/2026 baru sidang tatap muka,” ujar Dyah, Kamis (13/8/2026).

Dalam dokumen dupliknya, pihak tergugat intervensi menanggapi dalil replik penggugat yang sebelumnya mempermasalahkan dugaan nepotisme terkait masuknya nama Hijrah Mas’ud sebagai Wakil Ketua I TAGUPP, yang disebut sebagai adik kandung tergugat.

Pihak tergugat menilai dalil penggugat yang mempertanyakan pencopotan posisi tersebut pasca-unjuk rasa besar-besaran sebagai hal yang tidak mendasar dan hanya bersifat asumtif.

Tergugat menegaskan bahwa objek sengketa yang memuat nama Hijrah Mas’ud sebagai Wakil Ketua I TAGUPP hingga saat ini belum ada perubahan dan masih tetap berlaku. Selain itu, tergugat menolak tuduhan nepotisme karena dinilai keliru dan tidak berdasar hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tindakan nepotisme secara limitatif mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan publik.

Pengangkatan tersebut juga diklaim telah memiliki dasar hukum yang sah dan berada dalam koridor kewenangan berdasarkan Pasal 9 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.

Sementara tergugat II intervensi menyatakan berbeda fakta sk belum di revisi setelah pencopotan adalah persoalan adminstrasi bukan bukti pelanggaran hukum dan sk masih berlaku sesuai dengan hukum positif

Menanggapi isi duplik tersebut, Dyah Lestari Wahyuningtyas melontarkan kritik keras. Menurutnya, isi duplik justru mengindikasikan bahwa pihak tergugat dan tergugat II intervensi bertolak belakang

Sebenarnya Hijrah Mas’ud di berhentikan atau tidak dari posisi Wakil Ketua I TAGUPP. “Jika Hijrah Mas’ud tidak diberhentikan, artinya pernyataan gubernur Rudy Mas’ud melalui akun medsosnya pada tanggal 27 April 2026 saat klarifikasi pasca menyeret nama Hasyim Djojohadikusumo adik Presiden Prabowo Subianto berarti membohongi masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Dyah.

Tangkapan layar saat Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan pernyataan akan memberhentikan Hijrah Mas’ud sebagai Wakil Ketua I TAGUPP melalui akun medsosnya pada tanggal 27 April 2026 saat klarifikasi pasca menyeret nama Hasyim Djojohadikusumo adik Presiden Prabowo Subianto.

Rangkaian persidangan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, yakni tanggal 20 Agustus 2026, dengan agenda sidang tatap muka.(mn)

Loading