JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pemeriksaan pendahuluan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Sidang dengan nomor registrasi 294/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Saldi Isra, didampingi oleh Liliek P. Adi dan Adies Kadir.

Hakim Agung Mahkamah Konstitusi pada sidang panel diketuai oleh Saldi Isra, didampingi oleh Liliek P. Adi dan Adies Kadir.

Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bernama Aris Armunanto, yang dalam persidangan diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Hafiz.

Dalam persidangan, Muhammad Hafiz memaparkan pokok-pokok permohonan dengan menyoroti ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Dikti. Sebagai warga negara sekaligus dosen di Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia sejak 2015, pemohon merasa hak konstitusionalnya terabaikan.

Berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, pemohon memiliki hak untuk terus berkembang sebagai ilmuwan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi—meliputi pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, inovasi, serta pengembangan teknologi. Namun, pelaksanaan kewajiban akademik tersebut terkendala oleh minimnya dukungan finansial dari negara bagi dosen di lingkungan PTS.

“Akibat tidak adanya jaminan tersebut, banyak perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta, mengalami keterbatasan anggaran untuk mendukung kegiatan penelitian. Bagi seorang dosen, keterbatasan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan pemohon dalam menjalankan fungsi akademiknya,” ujar Hafiz di hadapan majelis panel yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Hafiz mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran membuat dosen PTS kerap harus merogoh kocek pribadi untuk membiayai penelitian, publikasi jurnal, pembelian bahan laboratorium, hingga mengikuti konferensi akademik. Kondisi ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapatkan alokasi pembiayaan langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemohon menilai sistem pendidikan tinggi di Indonesia saat ini dihadapkan pada ketimpangan mendasar. Sebagian besar PTS sangat bergantung pada iuran atau uang kuliah mahasiswa untuk membiayai operasional sehari-hari.

Di sisi lain, menurunnya jumlah mahasiswa akibat faktor demografi dan persaingan ketat membuat keuangan PTS semakin tertekan. Akibatnya, alokasi dana untuk penelitian dan pengembangan kapasitas dosen diletakkan pada prioritas paling rendah.

Menurut pemohon, Pasal 83 ayat (1) UU Dikti belum sepenuhnya mewujudkan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 karena tidak memuat kewajiban konstitusional bagi pemerintah untuk membangun sistem pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, dan merata bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Kendati demikian, Hafiz menegaskan bahwa pemohon tidak menuntut agar negara membiayai seluruh operasional PTS secara penuh. Yang dipersoalkan adalah ketiadaan kewajiban hukum bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan pendanaan yang adil guna mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Petitum Pemohon
Dalam akhir persidangan, pemohon menyampaikan petitum kepada majelis hakim konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah wajib menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta sesuai dengan fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.”

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Setelah mendengarkan pembacaan pokok-pokok permohonan tersebut, majelis hakim kemudian memberikan nasihat serta masukan perbaikan kepada kuasa hukum pemohon untuk kelanjutan proses persidangan berikutnya.(mn)

Loading