BALIKPAPAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur secara tegas menyatakan bahwa praktik pernikahan yang dikenal dengan istilah “nikah batin” atau “nikah Daud”—yang dilakukan tanpa melibatkan wali dan saksi—adalah tidak sah menurut hukum Islam. Pernyataan ini muncul menyusul ramainya sorotan publik terkait dugaan kasus pencabulan terhadap empat santriwati di wilayah tersebut yang diduga menggunakan modus serupa.
Ketua Umum MUI Kaltim, KH Muhammad Rasyid, menjelaskan bahwa fatwa ini diterbitkan sebagai bentuk respons keagamaan untuk meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik yang menyimpang dari syariat.
“Dalam Islam, pernikahan memiliki rukun yang mutlak, di antaranya kehadiran wali dan saksi. Jika praktik dilakukan berduaan saja tanpa unsur-unsur tersebut, maka itu bukan pernikahan, melainkan batal dan tidak sah secara mutlak,” tegas Rasyid saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Hubungan Intim Kategori Zina
Lebih lanjut, Rasyid menekankan konsekuensi hukum syariat yang berat bagi pelaku. Karena akad nikahnya tidak memenuhi syarat rukun Islam, maka hubungan seksual yang dilakukan atas dasar “nikah batin” secara otomatis dikategorikan sebagai zina.
“Secara syariat, hubungan intim yang dilakukan tanpa ikatan pernikahan yang sah adalah zina. Dan dalam Islam, zina merupakan dosa besar,” tambahnya.
MUI Kaltim juga membantah keras penggunaan nama Imam Dawud az-Zahiri untuk melegalkan praktik ini. Menurut MUI, klaim yang menyebut “nikah batin” sah menurut pandangan tersebut adalah bentuk pemutarbalikan ajaran agama yang batil. Bahkan, MUI menilai penyebaran paham ini bisa mengarah pada penodaan agama sesuai dengan UU Nomor 1/PNPS/1965.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan keganjilan praktik di salah satu pondok pesantren ke MUI Kaltim dan Kementerian Agama. Berdasarkan koordinasi lintas instansi, pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi praktik tersebut kini telah ditutup.
Terkait proses hukum terhadap oknum yang terlibat, MUI Kaltim menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. KH Muhammad Rasyid menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah pidana.
“Majelis Ulama bukan eksekutor. Tugas kami adalah memberikan edukasi dan mengawal pemahaman keagamaan masyarakat. Untuk penindakan kriminal, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Rasyid.
Rekomendasi MUI
Dalam surat keputusan Komisi Fatwa MUI Kaltim Nomor Kep-025/DP-P/XX/VII/2026, MUI memberikan sejumlah rekomendasi strategis:
1. Pengawasan Ketat: Meminta Kementerian Agama untuk lebih intensif mengawasi lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah praktik pernikahan di luar ketentuan resmi.
2. Tindakan Pidana: Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pencabulan dan penodaan agama yang terjadi.
3. Edukasi Masyarakat: Mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus-modus pernikahan yang tidak lazim dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan praktik serupa.
MUI berharap fatwa ini menjadi panduan tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban manipulasi berkedok agama di masa mendatang.(*/mn)
![]()

