SAMARINDA – Sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (25/6/2026).

Dalam sidang beragenda Pemeriksaan Persiapan perkara nomor 20/G/2026/PTUN.SMD tersebut, sebanyak 11 penggugat dari berbagai elemen masyarakat hadir langsung di ruang sidang Jalan Bung Tomo sejak pukul 11.00 WITA. Mereka berhadapan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Soleh Abidin dari Biro Hukum, mewakili Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud selaku pihak tergugat.

Tantangan Pembuktian Kompetensi

Koordinator penggugat, G. Dyah Lestari Wahyuningtyas, menegaskan bahwa gugatan ini didasari oleh tuntutan transparansi terhadap integritas dan kualifikasi anggota tim ahli yang dibentuk pemerintah.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar tergugat menunjukkan sertifikasi keahlian dari masing-masing anggota TGUPP,” tegas Dyah usai sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Kartiani Sianipar, dengan hakim anggota Anissa Yanuartanti dan Arafat.

Dalam persidangan yang berlangsung selama satu jam tersebut, pihak tergugat mengonfirmasi bahwa SK TGUPP saat ini masih berlaku dan belum direvisi. Fakta lain yang terungkap adalah domisili seluruh anggota tim ahli yang tercatat menggunakan alamat Kantor Gubernur Kaltim.

Penjelasan Pemprov Kaltim
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Soleh Abidin, menyatakan bahwa kehadirannya dalam sidang kali ini bertujuan untuk menyerahkan obyek sengketa serta identitas perkara kepada majelis hakim.

Soleh Abidin dari Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Soleh juga memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran pihak Pemprov Kaltim pada sidang pertama, Kamis (18/6/2026). Menurutnya, hal tersebut murni kendala administratif. “Minggu lalu kami tidak hadir karena disposisi dari Gubernur belum sampai ke Biro Hukum, dan proses administrasi surat kuasa masih berjalan,” jelas Soleh.

Mengenai substansi gugatan yang mempersoalkan eksistensi TGUPP, pihak Pemprov Kaltim memilih untuk tidak banyak berkomentar. “Kami tidak bisa berkomentar karena masih tahap pemeriksaan persiapan, belum masuk ke materi perkara,” pungkasnya.

Majelis hakim saat ini masih memprioritaskan pemenuhan syarat administratif dari kedua belah pihak. Setelah seluruh dokumen persiapan lengkap, sidang dijadwalkan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya hingga memasuki tahap pembuktian dan pokok materi sengketa.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus bergulir di PTUN Samarinda dengan perhatian publik yang cukup tinggi terhadap urgensi keberadaan tim ahli tersebut dalam percepatan pembangunan di Kalimantan Timur.(mn)

Loading