KEDIRI – Di tengah maraknya sorotan publik terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, para pimpinan pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul dalam forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026.

Forum ini menjadi ruang musyawarah strategis untuk memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman, ramah anak, dan penjaga moralitas bangsa.

Ketua Panitia, Gus Faried, mengungkapkan bahwa forum ini menjawab tantangan atas derasnya pemberitaan negatif terhadap pesantren. Meski data menunjukkan kasus kekerasan di pesantren hanyalah sebagian kecil dari total kasus nasional, namun ekspektasi publik yang tinggi membuat pesantren kerap menjadi sorotan utama.

“Berdasarkan data tahun 2025, terdapat sekitar 1.117 kasus kekerasan di lingkungan pesantren dari total 91.813 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Kami perlu aktif menyampaikan praktik baik dan prestasi pesantren agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Gus Faried.

Negara Didorong Hadir Lebih Nyata
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menekankan bahwa persoalan di pesantren tidak bisa dibebankan kepada lembaga semata. Ia menegaskan perlunya kehadiran negara yang lebih nyata dalam mendukung penguatan pesantren pasca-lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Implementasi regulasi turunan, khususnya terkait pendanaan, penguatan data santri, peningkatan kesejahteraan pengasuh (musyrif), serta akses kesehatan bagi santri, masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah,” jelas Basnang.

Senada dengan hal tersebut, Ketua MUI, Kyai Anwar Iskandar, menegaskan bahwa pesantren adalah mitra strategis negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya, sudah saatnya negara memberikan perhatian yang lebih kuat dan tidak memposisikan pesantren sekadar sebagai lembaga penerima bantuan.

Pesantren Terus Berbenah
Wakil Wali Kota Kediri, Kyai Marsudi Syuhud, turut mengapresiasi langkah evaluasi yang dilakukan dunia pesantren. Ia mengingatkan bahwa setiap anak adalah amanah yang harus dibimbing dan dilindungi di lingkungan pendidikan.

“Berbagai bentuk kekerasan, baik perundungan, kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pesantren harus berkomitmen penuh menjamin martabatnya sebagai tumpuan umat,” tegas Kyai Marsudi.

Forum Multaqa Ru’aasa’ al-Ma’ahid ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis terkait sistem perlindungan anak dan peningkatan kualitas pengasuhan. Selain itu, forum ini menjadi penegasan bahwa pesantren terus melakukan perbaikan tata kelola demi menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi generasi muda Indonesia.(rls/mn)

Loading