SAMARINDA – Tim Advokat Publik menyatakan akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur mengenai Tim Akselerasi Pembangunan (TAGUPP). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan cacat hukum dalam proses pembentukan tim tersebut.
Perwakilan Tim Advokat Publik, Dyah Lestari, pada Kamis (11/6/2026) mengungkapkan bahwa gugatan tersebut didasari oleh temuan sejumlah kejanggalan administratif dan etis.

“Kami menilai pembentukan TAGUPP patut diduga mengandung cacat hukum yang serius. Kami menempuh jalur hukum sebagai upaya penegakan keadilan dan bentuk tanggung jawab moral sebagai kontrol sosial,” ujar Dyah.
Poin-Poin Dugaan Pelanggaran
Dyah membeberkan lima poin utama yang menjadi dasar gugatan tersebut, di antaranya:
– Nepotisme: Penetapan adik kandung Gubernur sebagai anggota TAGUPP.
– Kualifikasi Akademik: Terdapat anggota yang tidak memenuhi syarat gelar akademik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
– Domisili: Adanya anggota yang bertempat tinggal di luar wilayah Kalimantan Timur.
– Konflik Kepentingan: Anggota TAGUPP yang berasal dari tim sukses pemenangan.
– Administrasi: Adanya pemberlakuan tanggal mundur (backdated) pada penerbitan SK, yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Upaya Administratif
Sebelum melangkah ke ranah pengadilan, Tim Advokat Publik mengaku telah menempuh jalur administratif sebagai bentuk iktikad baik. Mereka telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Gubernur Kaltim. Karena merasa tidak puas dengan jawaban yang diterima, mereka kemudian bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami sudah bersurat ke Mendagri karena jawaban Gubernur tidak memuaskan, namun hingga tadi malam tidak ada tanggapan dari pihak Kementerian,” jelasnya.
Melalui gugatan di PTUN, Tim Advokat Publik menuntut agar pengadilan mengabulkan permohonan mereka untuk Membatalkan dan mencabut SK Gubernur terkait TAGUPP, Membubarkan TAGUPP secara resmi, Memerintahkan pengembalian seluruh honorarium dan biaya operasional yang telah dikeluarkan untuk TAGUPP ke kas daerah agar dialihkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Dyah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan karena hilangnya kepercayaan terhadap wakil rakyat yang dianggap tidak lagi menjalankan amanah secara maksimal dalam melakukan pengawasan. Ia pun meminta dukungan masyarakat Kalimantan Timur agar proses penegakan hukum ini berjalan lancar.
“Kami tetap berada di garda depan untuk membela kepentingan masyarakat melalui jalur demokrasi. Kami tidak akan mundur meski menghadapi tekanan,” pungkasnya.(mn)
![]()

