KUTAI TIMUR — Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil meringkus seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial MI di taman depan Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara, tepat sebelum ia berhasil menyeberang ke Kuwandang, Gorontalo. Penangkapan tersebut menutup pelarian tersangka yang berlangsung selama beberapa hari lintas kabupaten dan provinsi, bermula dari sebuah kasus curanmor yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di Masjid Al-Ikhsan Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Korban, Nendra Sudrajat (23), baru menyadari kehilangan motornya saat hendak pulang usai menunaikan salat Subuh sekitar pukul 05.00 WITA.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erick Bastian membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kolaborasi antarwilayah menjadi kunci keberhasilan pengejaran.

“Tersangka berhasil kami amankan di Pelabuhan Tarakan berkat kerja sama Tim Enggang Sangsaka dan Resmob Polres Tarakan. Saat ditangkap, tersangka sudah bersiap menyeberang ke Gorontalo. Beberapa menit lagi, dia sudah kabur ke luar Kalimantan,” ujar Iptu Erick Bastian, Jum’at (23/5/2026).

Iptu Erick menjelaskan, setelah mencuri pada dini hari, tersangka langsung bergerak meninggalkan Sangkulirang menuju Sangatta dan bermalam di salah satu masjid di wilayah tersebut. Keesokan harinya, pukul 10.00 WITA, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Berau menggunakan motor curian itu.

“Setibanya di Berau, tersangka menjual motor korban seharga Rp3.200.000. Uang itu habis digunakan untuk membeli rokok, makan, dan membayar penginapan,” terang Iptu Erick.

Setelah menjual motor, lanjutnya, tersangka tidak berhenti bergerak. Ia berangkat menuju Tanjung Selor menggunakan travel, kemudian menyeberang dengan speed boat ke Tarakan dan menginap di salah satu penginapan di sana. Keesokan harinya, sekitar pukul 15.00 WITA, tersangka sudah berada di pelabuhan dengan tiket penyeberangan menuju Kuwandang, Gorontalo.

Tersangka, imbuh Iptu Erick dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Tersangka beserta barang bukti, saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polsek Sangkulirang dengan pengawalan empat personel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Selain itu, Kapolsek juga menyebutkan bahwa penanganan kasus yang dilakukan tersebut sesuai arahan Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti di batas wilayah.

“Sejauh apapun pelaku melarikan diri, kami akan kejar. Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa koordinasi lintas wilayah berjalan efektif. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan,” katanya. (Q)

Loading