KUTAI TIMUR – Kawasan ekosistem mangrove di Pantai Teluk Lingga, Sangatta, Kutai Timur, diduga mengalami kerusakan masif akibat aktivitas pembukaan lahan yang disinyalir berkaitan dengan rencana pembangunan dermaga untuk kepentingan sektor tambang. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara telah mengumpulkan bukti analisis spasial dan dokumentasi lapangan.

Ketua Umum Badko Kaltim-Kaltara, Ahsan Putra Perdana, menyampaikan bahwa berdasarkan analisis citra satelit Google Earth Pro dan indeks vegetasi NDVI (Normalized Difference Vegetation Index) melalui Google Earth Engine mengidentifikasi transformasi signifikan pada ekosistem mangrove Pantai Teluk Lingga.

Bukaan lahan tercatat mencapai lebih dari 13 hektare dan dilakukan menggunakan ekskavator, bukan aktivitas penebangan tradisional. Perubahan drastis ini terjadi dalam kurun kurang dari dua tahun sejak 2022, dengan nilai NDVI di kawasan tersebut anjlok dari rentang tinggi yang menandakan vegetasi lebat dan sehat ke angka rendah yang mengindikasikan lahan terbuka.

Berdasarkan hasil wawancara Badko HMI dengan penduduk setempat di pesisir Pantai Teluk Lingga, Putra menyebutkan adanya informasi bahwa area yang telah dibuka tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun dermaga.

“Batas-batas area yang terbuka terlihat sangat tajam dan lurus, sebuah karakteristik yang hanya dihasilkan oleh alat berat. Jejak pergerakan ekskavator dapat terlihat dalam bentuk alur, gundukan tanah timbunan, dan kubangan awal untuk saluran air,” terangnya, Senin (18/05/2026).

Ironisnya menurut Putra, kawasan yang kini porak-poranda itu secara tegas ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Sangatta sebagai kawasan ekosistem mangrove sekaligus zona pariwisata. Data Global Forest Watch (GFW) tahun 2020 bahkan menunjukkan luasan ekosistem mangrove aktual di pesisir Teluk Lingga jauh melampaui area yang secara formal dialokasikan sebagai kawasan lindung dalam RDTR, yang menurut Badko HMI mengindikasikan bahwa RDTR telah “mengerdilkan” ekosistem yang ada sejak awal perencanaan.

Ia menilai pembabatan mangrove di kawasan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan subversif terhadap sistem perencanaan wilayah. Dugaan pelanggaran yang diidentifikasi mencakup Pasal 73 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 35 huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014, serta ketentuan tentang kerusakan lingkungan hidup.

“Dari sisi ekologis, pembabatan belasan hektare mangrove mengancam habitat kritis satwa endemik termasuk Bekantan yang berstatus terancam punah, memutus fungsi mangrove sebagai nursery ground dan feeding ground perairan, serta melepaskan cadangan karbon biru ke atmosfer dalam jumlah masif. Mangrove diketahui mampu menyimpan karbon tiga hingga lima kali lebih efisien dibandingkan hutan daratan,” paparnya.

Dari sisi sosial-ekonomi, imbuh Putra, masyarakat nelayan pesisir Teluk Lingga terancam kehilangan mata pencaharian akibat penurunan stok ikan dan potensi pencemaran dari operasional dermaga. Hilangnya sabuk hijau mangrove juga meningkatkan kerentanan permukiman terhadap abrasi, banjir rob, dan gelombang badai.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat peneliti Geodesi Institut Teknologi Bandung, Heri Andreas, sebelumnya telah mengidentifikasi Sangatta sebagai salah satu dari 112 kabupaten/kota di Indonesia yang berpotensi tenggelam akibat penurunan muka tanah.

Badko HMI, tegas Putra, merekomendasikan tindakan penegakan hukum secara terintegrasi, mencakup penghentian seluruh aktivitas di lokasi, pencabutan izin lingkungan jika diterbitkan berdasarkan informasi tidak lengkap, gugatan perdata untuk pemulihan ekologis penuh berdasarkan prinsip polluter pays, hingga penyidikan pidana atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan dan kehutanan. Jika ditemukan unsur korupsi sumber daya alam, Badko HMI mendorong koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Penegakan hukum yang tegas, terintegrasi, dan transparan tidak hanya akan memulihkan ekosistem yang rusak, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa kedaulatan ruang hidup dan aturan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi,” tutupnya.

Di tingkat penegakan hukum lokal, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Ipda Rizky Alief Dharmawan, S.Tr.K., M.H., dalam konfirmasi terpisah mengakui pihaknya belum menerima informasi terkait dugaan pembalakan mangrove di Teluk Lingga ketika dikonfirmasi.

Ia meminta agar titik koordinat lokasi dugaan pembalakan beserta informasi pendukung segera disampaikan langsung kepadanya untuk kemudian dilakukan pengecekan lapangan oleh tim Tipidter.

“Kalau kami belum konsen, belum tercopy. Kalau memang ada infonya, kirim ke saya, nanti saya cek,” ujar Ipda Alif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan di Pantai Teluk Lingga belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur dan stakeholder terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut atas laporan tersebut. (Q)

Loading