KUTAI TIMUR – Praktik penambangan ilegal atau illegal mining di wilayah Kabupaten Kutai Timur berupa galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih terus terjadi meski aparat penegak hukum telah melakukan penindakan. Satreskrim Polres Kutai Timur mencatat tiga laporan polisi terkait illegal mining dalam kurun 2025 hingga pertengahan 2026, dengan satu perkara terbaru menyasar kawasan konsesi milik PT Kaltim Prima Coal.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Ipda Rizky Alief Dharmawan, S.Tr.K., M.H., menyebutkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menangani dua perkara illegal mining, sementara pada 2026 sudah tercatat satu perkara baru yang saat ini telah masuk tahap satu.

“Untuk 2026 sementara satu perkara illegal mining. Itu masuk di Jalan Kabo, masuk ke areanya KPC. Pelapornya pun KPC sendiri. Sementara kita sudah tahap satu,” ujar Ipda Alif.

Meski penindakan terus dilakukan, Ipda Alif mengakui bahwa aktivitas galian C ilegal masih berlangsung di sejumlah titik di Kutai Timur. Ia menyebut salah satu akar masalahnya adalah sulitnya pelaku usaha kecil dan masyarakat dalam mengurus perizinan tambang melalui jalur resmi.

“Kita beberapa kali sudah bersurat ke dinas terkait untuk permohonan pengajuan perizinan. Karena proyek pembangunan semua, masyarakat pun mengambil material dari situ juga. Teman-teman di lapangan ini kesulitan untuk mengajukan perizinan,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, Ipda Alif berharap dinas terkait dapat mengambil peran aktif sebagai jembatan antara masyarakat penambang kecil dan proses perizinan resmi, alih-alih membiarkan mereka beroperasi tanpa legalitas dan berhadapan dengan hukum.

“Harapan kami, dinas itu bisa jadi jembatan bagi masyarakat yang mau mengajukan perizinan. Itu yang kami inginkan,” kata Ipda Alif.

Ia menambahkan, fokus penegakan hukum Satreskrim saat ini masih terkonsentrasi pada penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai atensi Presiden. Namun demikian, pihaknya memastikan penanganan illegal mining tidak akan terhenti.

“Pasti segera kita turun lagi. Kita ikuti atensinya, mana yang jadi prioritas, pasti kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Pihak Satreskrim Polres Kutim membuka diri bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas penambangan ilegal untuk segera melaporkan langsung ke unit Tipidter guna ditindaklanjuti. (Q/Adv)

Loading