BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan alias hari Sabtu dan Minggu. Retribusi sendiri biasanya diambil setiap hari oleh petugas kepada para pedagang pasar daerah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, program ini sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional.

“Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” terang Ipuk saat sosialisasi program tersebut ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (3/5/2026).

Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah.

Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.

“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang، kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” harap Ipuk.

Loading