KUTAI TIMUR – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur berhasil menyelamatkan dua dari tiga karyawan yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui pertemuan tripartit yang digelar beberapa waktu lalu. Namun, satu karyawan tetap harus menerima PHK karena berbagai pertimbangan perusahaan yang tidak bisa ditawar lagi.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasinya terhadap hasil mediasi tripartit yang dilakukan oleh Distransnaker Kutim. Meski tidak semua karyawan bisa diselamatkan, upaya mediasi ini dinilai cukup berhasil dalam melindungi hak-hak pekerja.
“Dari tiga orang memang yang satu sudah ter-PHK dan memang itu sudah tidak bisa lagi di ini. Saya menghargai juga keputusan itu. Tapi yang kita betul-betul terima kasih ada dua orang yang memang itu sudah terselamatkan. Alhamdulillah 2 orang terselamatkan,” ungkap Ardiansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (21/11/2025).
Pertemuan tripartit merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan tiga pihak: pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam hal ini Distransnaker. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai upaya penyelesaian perselisihan secara musyawarah sebelum ditempuh jalur hukum.
Keberhasilan Distransnaker Kutim dalam menyelamatkan dua karyawan dari ancaman PHK menunjukkan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja. Dalam pertemuan tripartit, Distransnaker berperan sebagai mediator yang memfasilitasi dialog antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi terbaik.
PHK merupakan salah satu persoalan ketenagakerjaan yang sensitif karena berdampak langsung pada kehidupan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Distransnaker terus berupaya memastikan bahwa setiap kasus PHK dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, dalam kasus ini Bupati juga menghargai keputusan perusahaan untuk tetap mem-PHK satu karyawan. “Saya menghargai juga keputusan itu,” tegasnya, menandakan bahwa pemerintah juga memahami kondisi dan pertimbangan pengusaha dalam mengelola sumber daya manusianya. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

