KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menggelar pembahasan khusus terkait mitigasi kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati menyebut isu ini sebagai persoalan krusial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen pemerintahan dan stakeholder terkait.

“Topik kita adalah pembahasan terkait dengan mitigasi terhadap kekerasan perempuan dan anak. Ini memang materi yang sangat krusial, sehingga tidak mungkin kita bahas hanya dalam satu pertemuan,” ujar Ardiansyah Sulaiman saat dikonfirmasi oleh awak media usai batal menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kutim, Jum’at (21/11/2025).

Bupati menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, seluruh anggota Forkopimda menyampaikan informasi, data, serta persoalan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutai Timur. Menurutnya, pembahasan ini akan dilanjutkan dalam rapat Forkopimda bulan depan untuk mendapatkan rekomendasi yang komprehensif.

“Karena kita ingin mendapatkan sebuah rekomendasi yang mungkin belum aktif. Ini persoalan yang sangat mendasar karena mengarah kepada kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak,” tambahnya.

Ketika ditanya kemungkinan adanya regulasi khusus seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), Ardiansyah menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi salah satu pembahasan di pertemuan berikutnya. “Akan kita bahas nanti di bulan depan apakah di antara usulan ada seperti itu. Tapi bulan depan akan kita cek lagi,” jelasnya.

Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutai Timur memang menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur, sepanjang tahun 2023 terdapat 42 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani. Kebanyakan kasus yang ditangani merupakan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.

Bahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pernah mengecam keras peristiwa kekerasan seksual terhadap anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh ayah, ibu, dan kakak kandung di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyatakan kecaman keras atas kejadian tersebut karena dilakukan oleh keluarga kandung sendiri.

Untuk memaksimalkan pelaporan dan penanganan kekerasan, Pemkab Kutim telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) dan beberapa perusahaan yang telah melaporkan kasus. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan, serta membentuk Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui SK Bupati Nomor 264/K.503/2023. (Adv-Kominfo/Q)

Loading