KUTAI TIMUR – Pemerintah Desa Martadinata akan menggelar sosialisasi pendampingan terkait Bantuan Keuangan Khusus RT (Bankeudes) di Desa Suka Rahmat sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan anggaran di tingkat RT.

Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, mengatakan bahwa sistem pendampingan ini penting untuk memastikan dana RT dikelola dengan baik sesuai aturan. “Besok ada sosialisasi di Suka Rahmat terkait pendampingan Bankeudes. Per 10 RT satu pendamping, jadi ketika 20 RT berarti dua pendamping,” ujar Sutrisno.

Program Bantuan Keuangan Khusus RT sebesar Rp250 juta per RT telah mulai dicairkan tahun ini. Namun, sempat terjadi kesalahpahaman di kalangan ketua RT mengenai mekanisme pengelolaan dana tersebut.

“Dari awal adanya bantuan langsung ke RT ini sebenarnya dari kesalahan penafsiran. Banyak penyampaian menurut saya keliru,” jelasnya.

Sutrisno menjelaskan bahwa banyak media yang menyampaikan seolah-olah dana akan langsung dikelola oleh RT, padahal berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), pengelolaan tetap di tangan pemerintah desa. “Disampaikan ke banyak media bahwa ada program yang digelontorkan ke RT. Ya, saya katakan itu dana langsung, jadi inilah yang dikejar ketua RT, dananya mana,” katanya.

Dalam setiap Musdes, pihaknya selalu menampilkan Perbup di layar untuk menjelaskan mekanisme sebenarnya. “Perbup itu saya tampilkan di layar. Tidak ada satu kata pun di situ bahwa anggaran ini dikelola oleh RT. Ini memang diperuntukkan untuk pembangunan di RT masing-masing, tetapi bukan pengelolaan langsung,” jelasnya.

Menurutnya, RT berhak menentukan program pembangunan apa yang akan dilaksanakan di wilayahnya, namun eksekusi tetap dilakukan oleh pemerintah desa. “Programnya RT-lah yang menentukan, sehingga yang mengeksekusi tetap desa,” tambahnya.

Meskipun sempat ada ketua RT yang bersikeras ingin mengelola dana sendiri, seiring waktu pemahaman mulai merata. “Walaupun memang satu dua yang saat itu tetap ngotot, akhirnya berjalan waktu sudah paham,” katanya.

Desa Martadinata yang memiliki 20 RT akan mendapat dua pendamping untuk memastikan program Bankeudes berjalan sesuai aturan. “Kalau cuma sembilan RT berarti cuman satu pendamping,” jelasnya mengenai rasio pendampingan.

Sutrisno berharap dengan adanya pendampingan ini, pengelolaan Bankeudes dapat lebih transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan di tingkat RT.

“Dengan pendampingan yang baik, kami optimis dana RT ini dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Program Bankeudes merupakan kebijakan baru pemerintah untuk mempercepat pembangunan di tingkat paling bawah dengan melibatkan peran aktif RT dalam perencanaan pembangunan di wilayahnya.(Adv-Kominfo/Q)

Loading