KUTAI TIMUR – Pelaksanaan program Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) di Desa Kandolo menuai polemik karena belum adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat, khususnya kepada pengurus Rukun Tetangga (RT), padahal program sudah mulai berjalan.

Kepala Desa Kandolo, Alimuddin, mengungkapkan kekhawatirannya terkait mislabeling program ini yang sering disebut sebagai “Dana RT” padahal sebenarnya adalah Bankeudes.

“Ini ada kan bantuan keuangan khusus. Yang coba dikemas menjadi dana RT. Ini teman-teman tolong bantu saya luruskan itu bukan dana RT. Iya, Bankeudes. Jadi jangan sampai nanti jadi provokasi di tingkat warga. Kami dianggap mengebiri keberadaan RT,” ungkap Alimuddin dengan nada serius, Kamis (20/11/2025).

Alimuddin menjelaskan bahwa sesuai prosedur yang benar, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam program Bankeudes ini adalah kepala dusun, bukan RT. Namun karena labelingnya yang keliru sebagai “Dana RT”, banyak pengurus RT yang merasa bahwa dana tersebut adalah milik mereka dan bisa digunakan sesuai keinginan.

“Nanti TPK-nya dusun bukan RT. Meskipun begitu, kami tetap cakap menyikapi itu bahwa RT harus diberdayakan tanpa harus melanggar aturan gitu. Tapi ya, saya harus sampaikan juga bahwa ini bukan perkara mudah,” jelasnya.

Permasalahan menjadi rumit ketika RT tidak membaca Peraturan Bupati yang mengatur tentang Bankeudes ini. Banyak RT yang menganggap dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan apapun, termasuk membeli motor atau kebutuhan lain, padahal yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut adalah desa.

“Ketika mau labeling itu diberikan bahwa ini dana RT, sementara RT tidak baca peraturan bupati, pusinglah kepala desa, Pak. Mau seenaknya, mau beli motor, mau beli apa, sementara yang bertanggung jawab kan desa,” keluhnya.

Hingga saat ini, sosialisasi masif tentang Bankeudes belum dilakukan. Menurut Alimuddin, sosialisasi baru dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat minggu ini, padahal program sudah berjalan. Bahkan pendamping RT yang seharusnya membantu pelaksanaan program baru mendapat pembekalan kemarin.

“Belum. Baru Jumat ini besok rencananya. Sementara sudah berjalan. Pendamping RT-nya pun baru dapat pembekalan kemarin,” ungkapnya.

Alimuddin menyoroti adanya ketidaksinkronan antara regulasi teknis (juknis) dengan Peraturan Bupati terkait Bankeudes ini. Tidak ada satu kalimat pun dalam aturan yang menjelaskan secara tegas tentang nomenklatur “Dana RT” yang sering disebutkan.

“Karena lain juknisnya, lain juga Peraturan Bupatinya. Jadi saya ingin dana RT tangguh tetap lokan berbasis RT 250 per RT ya 250 kami sampaikan,” jelasnya.

Untuk Desa Kandolo yang memiliki 8 RT, masing-masing RT akan mendapatkan alokasi Rp250 juta dari program Bankeudes ini. Jika ada kekurangan untuk pembangunan di suatu RT, akan dibantu dari anggaran desa (APBDes) di luar dana Bankeudes.

Persoalan lain yang muncul adalah ketidakcocokan antara kepala dusun sebagai TPK dengan RT yang merasa program ini adalah miliknya. Bahkan ada RT yang ingin menjadi kontraktor sendiri untuk mengerjakan proyek dari dana tersebut.

“Lebih celakanya lagi TPK ini kan kepala dusun tuh jelas itu. Digariskan kepala dusun. Sementara kepala dusun tidak bisa konak dengan RT ini karena RT ini mau jadi kontraktor. Karena dia merasa ini punya saya,” ungkapnya.

Alimuddin juga mempertanyakan kesiapan SDM pengurus RT untuk mengelola dana sebesar ini. Menurutnya, masih ada RT yang pengurunya tidak bisa baca tulis, dan ada RT yang hanya memiliki 2-5 Kepala Keluarga saja.

“Pertanyaannya sekarang, kita itu sudah benar kah memilih RT-nya? Jangan salah per hari ini RT masih ada tidak bisa baca tulis. Yang kedua, ada RT yang hanya punya KK lima, dua. Tidak di Kandolo tapi ada. Maksud saya diapakan tuh barang tuh?,” tegasnya.

Alimuddin berharap pemerintah kabupaten bisa melakukan sosialisasi yang lebih intensif dan memastikan semua pihak, terutama RT dan kepala dusun, memahami dengan benar mekanisme dan peruntukan Bankeudes ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada masalah hukum di kemudian hari. (Adv-Kominfo/Q)

Loading