KUTAI TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur menekankan pentingnya penyelesaian masalah di tingkat desa secara berjenjang sesuai prosedur. DPMDes mengkritik kecenderungan masyarakat yang langsung mem-viral-kan masalah di media sosial tanpa melalui tahapan penyelesaian yang seharusnya.

Kepala DPMDes Kutim, Basuni, mengatakan, banyak masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), atau kecamatan, namun karena sudah terlanjur viral di media sosial menjadi terkesan seperti masalah besar.

“Harusnya berjenjang, jangan tiba-tiba langsung ke atas. Ada tahapan-tahapannya, kecamatan punya peranan penting. Yang terjadi sekarang langsung loncat ke atas, padahal bisa diselesaikan di bawah,” ujar Basuni dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).

Staf pendamping DPMDes menambahkan, di era media sosial dan digital saat ini, apa-apa yang terjadi di desa langsung di-upload dan menjadi viral. Media juga turut menggoreng isu sehingga tampak ramai, padahal masalah tersebut sebenarnya bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara internal.

“Karena ini sudah keburu di-upload, dari luar terlihat seperti banyak sekali masalah. Padahal kalau dikomunikasikan dengan baik, bisa diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan,” jelasnya.

Basuni menekankan bahwa penindakan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langkah pertama. Prioritas utama adalah pembinaan dan komunikasi untuk menyelesaikan masalah.

“Penindakan itu langkah terakhir. Kami lebih menekankan pada pembinaan, bukan penindakan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran BPD yang seharusnya aktif dalam pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Namun yang terjadi, BPD justru sering mencari kesalahan kepala desa dan kemudian mem-blow-up kasus tersebut, padahal mereka sendiri terlibat dalam sistem pemerintahan desa.

“Saya berharap BPD memberi peran aktif mulai dari perencanaan sampai pengawasan. Hubungannya dengan pemerintah desa itu seperti hubungan pemerintah daerah dengan DPR. Bukan mencari kesalahan kepala desa terus di-blow-up,” katanya.

Basuni mempertanyakan apakah pengawasan yang dilakukan BPD selama ini sudah maksimal atau belum. Jika BPD sudah menjalankan fungsinya dengan baik sejak awal, seharusnya banyak masalah bisa dicegah atau diselesaikan sebelum membesar.

Terkait transparansi publik di desa, DPMDes mendorong desa untuk membangun sistem informasi desa digital. Hingga saat ini sudah ada sekitar 40 desa yang memiliki sistem tersebut. Namun implementasinya tetap tergantung pada keputusan musyawarah desa dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.

“Transparansi itu penting, tapi penyelesaian masalah juga harus tetap melalui prosedur yang benar. Tidak bisa langsung main viral di media sosial,” tegasnya.

Dari sekitar 139 desa di Kutai Timur, saat ini ada tiga desa yang sedang bermasalah dan dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Wilayah (Itwil). Desa-desa tersebut antara lain di Kaubun dan Pelawan dengan dugaan penyalahgunaan uang desa.

Namun Basuni menegaskan angka tersebut tidak sampai 10 persen dari total desa yang ada. “Sebenarnya tidak banyak. Pengawasan perlu ditingkatkan tapi lebih ke pembinaan, bukan hanya mencari kesalahan,” pungkasnya.

DPMDes juga mencatat adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan desa. Banyak laporan yang masuk ke pemerintah daerah terkait dugaan penyimpangan di desa. Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan melalui Itwil.

“Masyarakat sekarang mulai berdaya dalam pengawasan. Ini bagus, tapi harus tetap melalui prosedur yang benar, tidak langsung viral di media sosial,” tutup Basuni. (Adv-Kominfo/Q)

Loading