KUTAI TIMUR – Permasalahan penetapan batas wilayah antar desa di Kabupaten Kutai Timur diprediksi akan terus berlanjut dalam jangka panjang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim mengakui tidak memiliki tenaga teknis dan anggaran untuk menyelesaikan persoalan penataan batas desa.

Kepala DPMDes Kutim, Basuni, secara blak-blakan menyatakan pesimistis masalah batas desa akan terselesaikan dalam waktu dekat. “Mungkin sampai kiamat tidak akan ada solusinya,” ujar Basuni dengan nada jenaka namun serius.

Ia menjelaskan, kewenangan penanganan batas desa baru saja dilimpahkan dari Bagian Pemerintahan ke DPMDes. Namun pelimpahan ini tidak disertai dengan penyediaan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai.

“Ini baru dilimpahkan dari bagian pemerintahan ke kami. Kendalanya kami tidak punya orang teknis dan anggarannya juga tidak ada. Itu masalahnya,” jelasnya dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).

Permasalahan batas desa memerlukan penanganan yang sangat teknis di lapangan, termasuk penelusuran sejarah, dokumen-dokumen lama, hingga pemasangan pilar batas. DPMDes membutuhkan data dasar dan dokumen kompilasi untuk mengetahui ruas mana saja yang belum difasilitasi, mulai dari tahap kesepakatan hingga penetapan.

“Itu memang teknis banget di lapangan, butuh penelusuran asal-usul sejarah. Kami belum bisa melakukan langkah apapun karena dokumen dan pelimpahan sumber daya belum dilakukan,” ungkapnya.

Basuni menambahkan, masalah tata batas administratif yang menjadi kewenangan DPMDes adalah batas antar desa, bukan batas yang terkait dengan hak keperdataan atau peruntukan lahan. Oleh karena itu, tidak ada kaitannya dengan OPD lain seperti Dinas Pertanahan.

Namun masalah batas desa ini sering kali bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, terutama terkait dengan keberadaan perusahaan perkebunan. Luas wilayah desa berpengaruh pada kewajiban plasma perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Semakin besar luas wilayah, semakin besar kewajiban plasma perusahaan. Tarik-menarik kepentingan ada di situ,” jelasnya.

DPMDes mengaku belum mengusulkan penambahan personel teknis kepada pemerintah daerah karena kewenangan batas kabupaten dan kecamatan masih berada di Bagian Pemerintahan. Di DPMDes hanya menangani batas desa.

Sementara itu, untuk urusan pemerintahan desa lainnya, DPMDes masih fokus pada hal-hal rutin seperti pembinaan sistem keuangan desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa. Program prioritas tahun 2026 antara lain implementasi Bankeudes dan pembinaan empat desa persiapan yang masuk dalam program penataan desa.

“Sebenarnya banyak prioritas, cuma karena anggarannya tidak ada, kami pilah-pilah dulu. Terutama pembinaan empat desa persiapan dan masalah batas desa ini,” tuturnya.

Basuni berharap ke depan ada perhatian serius dari pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dan menyediakan tenaga teknis khusus menangani masalah batas desa. Tanpa dukungan tersebut, permasalahan batas desa akan terus menjadi sumber konflik antar wilayah yang berkepanjangan. (Adv-Kominfo/Q)

Loading