KUTAI TIMUR – Mekanisme pengawasan keuangan dan pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Timur mulai menunjukkan perbaikan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim mencatat peningkatan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di tingkat desa.

Kepala DPMDes Kutim, Basuni, mengatakan, pengawasan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dilakukan oleh empat pihak: Inspektorat Wilayah (Itwil), Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Saat ini, peran masyarakat dalam pengawasan mulai menguat.

“Sekarang mulai berdaya, banyak temuan bahkan laporan ke pemerintah. Pemerintah melakukan pemeriksaan melalui Itwil terhadap keuangan desa,” ujar Basuni dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025)

Namun ia mengaku tidak mengetahui detail isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) karena DPMDes tidak selalu mendapat akses dokumen tersebut. Tugas DPMDes lebih fokus pada peningkatan kapasitas aparatur desa dalam sistem pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa serta pembuatan regulasi.

Basuni mengakui selama ini desa belum menerima pembinaan secara maksimal. Salah satu kendalanya adalah pengawasan oleh kecamatan yang tidak optimal karena keterbatasan anggaran untuk turun ke lapangan.

“Kecamatan tidak bisa disalahkan, mereka tidak punya dana untuk ke lapangan. Mereka juga tidak diperkenankan menggunakan dana desa,” jelasnya.

Dari sekitar 139 desa di Kutai Timur, Basuni menyebutkan ada tiga desa yang saat ini bermasalah dan sedang dalam proses pemeriksaan. Desa-desa tersebut antara lain Kaubun dan Pelawan yang diduga terjadi penyalahgunaan uang desa.

“Sebenarnya tidak banyak, tidak sampai 10 persen dari total desa. Pengawasan ini perlu ditingkatkan pada pembinaan, bukan hanya penindakan,” tegasnya.

Staf DPMDes menambahkan, era media sosial dan digital turut mempengaruhi proses pengawasan. Banyak kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat desa, BPD, atau kecamatan, namun karena sudah viral di media sosial menjadi terkesan lebih besar.

“Apa-apa langsung di-upload dan viral, padahal mungkin bisa diselesaikan di tingkat desa melalui komunikasi. Karena sudah keburu viral, terlihat dari luar seperti banyak sekali masalah,” ujarnya.

Basuni berharap BPD dapat memberikan peran aktif mulai dari perencanaan hingga pengawasan. BPD seharusnya tidak hanya mencari kesalahan kepala desa lalu mem-blow-up kasus tersebut, padahal mereka juga terlibat dalam sistem pemerintahan desa.

“Hubungan BPD dengan pemerintah desa itu seperti hubungan pemerintah daerah dengan DPR. Apakah pengawasan mereka sudah maksimal atau belum?,” tanyanya.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara berjenjang. Jangan langsung melompat ke atas, tapi harus melalui tahapan dari tingkat desa, kecamatan, baru ke tingkat kabupaten. Penindakan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah pembinaan dilakukan.

Terkait transparansi publik, sekitar 40 desa di Kutai Timur sudah membangun sistem informasi desa digital pada 2024. Namun ini masih sebagian kecil karena terkait dengan kemampuan anggaran desa. Program desa digital sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri dan menjadi prioritas DPMDes, namun keputusan tetap kembali kepada musyawarah desa.

“Tidak ada kata wajib, jadi tergantung apakah mereka mau atau tidak. Beban APBD desa sudah berat karena banyak program OPD lain yang dibebankan ke desa tanpa ada anggaran pendamping,” pungkasnya. (Adv-Kominfo/Q)

Loading