KUTAI TIMUR – Pendapatan Asli Desa (PADes) di sebagian besar desa di Kabupaten Kutai Timur masih tergolong rendah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim mendorong desa-desa untuk mengarahkan investasi ke sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, yang dinilai lebih prospektif dibanding sektor pariwisata.

Kepala DPMDes Kutim, Basuni, mengungkapkan, dari sekitar 139 desa di Kutai Timur, hanya beberapa desa yang PADes-nya meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Desa-desa tersebut antara lain Kongbeng dan Tepian Langsat yang berinvestasi di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Yang PADes-nya besar itu berkaitan dengan investasi ke sawit. Sawit multiplayer efeknya banyak, walaupun harus menunggu 2-3 tahun, tapi ekonomi masyarakat bisa berjalan,” ujar Basuni dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).

Sebaliknya, banyak desa yang berinvestasi di sektor pariwisata justru mengalami kesulitan. Meskipun secara visual desa menjadi lebih tertata dan bagus, dari sisi pendapatan ternyata kurang menguntungkan. Biaya pembangunan dan perawatan objek wisata sangat besar, namun jumlah pengunjung yang datang masih minim.

“Prospeknya banyak pengeluaran, pemasukan sedikit. Bumdes yang dibentuk untuk pariwisata kadang-kadang belum bisa berjalan juga padahal penyertaan modalnya besar,” jelasnya.

Basuni menilai, banyak desa yang mengikuti tren investasi tanpa melihat prospek bisnis ke depan. Ketika satu atau dua desa membuka objek wisata dan ramai dikunjungi, desa lain ikut-ikutan tanpa perhitungan matang. Akibatnya, setelah beberapa waktu pengunjung menurun dan investasi tidak menghasilkan return yang diharapkan.

Menurut Basuni, tidak semua desa memiliki kemampuan untuk melakukan analisis prospek bisnis. “Banyak di desa kadang belum punya kemampuan untuk perhitungan-perhitungan tertentu, seperti kapan uang investasi ini akan kembali,” katanya.

Ke depan, DPMDes mengarahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk lebih fokus pada sektor yang memberikan pendapatan rutin dan pasti. Sejak BUMDes sekarang sudah berbadan hukum, mereka dapat terlibat dalam kerjasama dengan perusahaan.

“Lebih baik BUMDes ngesup saja ke perusahaan, entah itu untuk penyediaan bahan makanan pokok atau jasa seperti servis AC. Yang lebih nyata memberikan pemasukan ke kas desa,” tegasnya.

Basuni menambahkan, seluruh keputusan investasi desa harus melalui musyawarah desa (rembuk desa) yang melibatkan tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala desa tidak bisa memutuskan sendiri, semua harus mengacu pada Peraturan Bupati yang telah dibuat.

Untuk mendukung peningkatan ekonomi desa, DPMDes juga mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun kendala utama UMKM adalah pada jalur distribusi dan promosi produk. Oleh karena itu, diperlukan intervensi pemerintah dalam hal pemasaran dan perizinan usaha.

“Saya minta di dana RT nanti, masyarakat miskin yang dilatih diberikan peralatan dan difasilitasi perizinannya. Setelah itu produk mereka ditawarkan ke perusahaan secara bertahap dan berkelanjutan,” harapnya. (Adv-kominfo/Q)

Loading