KUTAI TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur menutup operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) KSM di Rantau Pulung karena melakukan konstruksi sebelum memiliki izin dan persetujuan lingkungan. Hingga kini penutupan masih berlaku sampai perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya.

Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Dewi mengatakan, perusahaan melanggar ketentuan karena melakukan konstruksi sebelum adanya persetujuan lingkungan.

“Syarat dari izin usaha adalah penyusunan persetujuan lingkungan di tahap perencanaan, bukan setelah konstruksi. Karena konstruksi itu dibahas di dalam dokumen lingkungan dan tahapannya,” jelas Dewi, Senin (18/11/2025).

Menurutnya, saat ini DLH masih menunggu karena ada beberapa kriteria yang masih bisa dipulihkan, apalagi telah terbit Peraturan Menteri Perindustrian terbaru pada Oktober 2025 yang mengatur industri sawit boleh mendekati bahan bakunya.

PPLH lainnya, Marlin Sundhu, menambahkan bahwa persoalan utama terletak pada kesesuaian izin tata ruang. Sebelum melakukan kajian dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang harus dinyatakan aman terlebih dahulu.

“Yang menjadi persoalan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap tata ruangnya. Kalau berbicara Kemenperin, kami tidak ada hubungan. Kami hanya bersinggungan dengan KKPR izin tata ruangnya,” ungkap marlin.

Dewi menjelaskan, karena lokasi berada di kawasan perkebunan, maka perusahaan harus melakukan integrasi kebun, baik kebun sendiri maupun mitra, minimal 20 persen dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) mereka.

“20 persen dari IUP-nya, bukan dari kapasitasnya. Jadi dari IUP-nya itu boleh 20 persen, selebihnya 80 persen boleh menggunakan lahan lain sewa atau kerja sama,” jelasnya.

Terkait sanksi, Marlin menyatakan DLH belum menerbitkan sanksi karena masih menunggu kejelasan dari KKPR dan perizinan terkait pola ruang. Namun ia memastikan sanksi akan tetap terbit.

Dewi menambahkan, ketika nanti perusahaan proses ke dokumen lingkungan, maka tidak boleh lagi menggunakan dokumen Amdal melainkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) karena sudah ada kegiatan di dalamnya, dan harus melalui tahapan sanksi.

“Sebelumnya mereka sudah berproses di provinsi. Provinsi belum bisa menerbitkan sanksi karena KKPR-nya ada di kami. Jadi ada kejelasan kewenangan,” katanya. (Adv-Kominfo/Q)

Loading