KUTAI TIMUR – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) AWS di Kutai Timur terancam dikenakan sanksi denda administratif akibat sejumlah pelanggaran lingkungan. Proses penerbitan sanksi kini tinggal menunggu pelimpahan kewenangan dari bagian hukum.

Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Marlin Sundhu mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan draft sanksi dan tinggal menunggu proses surat dari bagian hukum untuk penerbitan Surat Keputusan Bupati terkait sanksi bagi perusahaan tersebut.

“Berdasarkan informasi yang sudah saya sampaikan di rapat dewan, saat ini kami tinggal menunggu pelimpahan kewenangan untuk penerbitan sanksi dan dendanya,” kata Marlin, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, paksaan pemerintah selalu satu paket dengan denda administratif. Denda administratif berbeda dengan ganti rugi, dengan nilai maksimal Rp3 miliar per satu aspek pelanggaran.

“Kalau empat aspek terlanggar berarti Rp12 miliar. Tapi umumnya pelanggaran ada di satu aspek, mungkin ada beberapa kewajiban dalam perizinan atau lingkungan yang tidak dipenuhi,” jelasnya.

Marlin menambahkan, AWS sudah memiliki izin lingkungan namun belum disesuaikan menjadi persetujuan lingkungan (perling). Proses penyesuaian perling harus dilewati dengan persyaratan persetujuan teknis dan rincian teknis yang hingga kini belum dipenuhi.

PPLH lainnya, Dewi, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya sudah memiliki izin lingkungan, namun berdasarkan regulasi terbaru harus disesuaikan menjadi perling.

“Yang mereka belum lengkapi adalah persetujuan teknis pemulihan limbah domestik dan rencana teknis untuk limbah B3. Padahal itu simpel sebenarnya,” ungkap Dewi.

Marlin mengakui adanya kendala pergantian personel di perusahaan yang membuat penyelesaian persyaratan tidak tuntas. Pihak legal perusahaan sudah datang namun hingga kini data perusahaan yang diminta belum diberikan. Hal ini sudah disampaikan kepada manajemen perusahaan saat rapat komisi membahas hasil pengawasan. Marlin menyatakan sanksi pasti akan terbit sesuai regulasi yang berlaku.

“Tapi kami bukan berarti tanpa data tidak bisa memproses berita acara. Kami punya cara tersendiri untuk mendapatkan data mereka dan itu sudah selesai,” tegasnya. (Adv-Kominfo/Q)

Loading