KUTAI TIMUR – Kabupaten Kutai Timur mendapat sanksi administrasi dari Menteri terkait pengelolaan sampah di TPA Pendamping. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim menargetkan sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu sebesar 30 persen saja.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Penanganan Sampah DLH Kutim, Sugio, menjelaskan bahwa sanksi administrasi tersebut diberikan karena pengelolaan sampah di TPA yang belum optimal. Dari 386 kabupaten/kota di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping, semuanya termasuk Kutai Timur mendapat sanksi.
“Ini menjawab dari salah satu upaya Kabupaten Kutai Timur dalam menangani atau menjawab dari sanksi administrasi yang diberikan oleh menteri terhadap pengelolaan sampah TPA Pendamping,” ungkap Sugio dalam sesi wawancara dengan awak media ini, Selasa (18/11/2025).
Untuk mencapai target 30 persen residu, DLH Kutim menggencarkan program pengelolaan sampah dari sumber. Masyarakat dan institusi diminta memilah sampah yang masih bernilai ekonomi seperti botol plastik, kardus, dan kertas untuk dikumpulkan di bank sampah atau dijual ke pengumpul.
Sementara sampah organik, dilakukan pengomposan. DLH Kutim telah membuat percontohan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dimana sampah organik dikelola menjadi kompos. Hasilnya telah dibeli oleh perusahaan reklamasi KPC, menunjukkan bahwa ada pasar untuk produk kompos dari sampah.
“Sampah yang masih bernilai ekonomi dipilah, nanti dikumpulkan di bank sampah atau dijual ke pengumpul. Kemudian sampah organiknya ada sosialisasi gimana cara membuat kompos yang baik?, kemudian pasarnya seperti apa?,” jelasnya.
Sugio menambahkan, perubahan nomenklatur dari TPA (Tempat Pembuangan Akhir) menjadi LUR (Lahan Uruk Residu) menunjukkan pergeseran paradigma pengelolaan sampah. Dulu sistem open dumping diperbolehkan, namun kini tidak lagi diperkenankan.
“Dulu namanya TPA, sekarang namanya Lahan Uruk Residu. Dulu open dumping boleh, sekarang open dumping dari 386 kabupaten/kota itu mendapatkan sanksi semua termasuk Kutai Timur,” tegasnya.
Untuk mendukung target tersebut, DLH Kutim melakukan sosialisasi masif kepada berbagai pihak. Setelah perusahaan tambang dan sawit, kini giliran lembaga pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA yang menjadi sasaran sosialisasi pengelolaan sampah dari sumber.
Program ini juga bertujuan agar pengelolaan sampah di Kutai Timur minimal terdata dengan jelas, mulai dari berapa pengurangan di sumber hingga proses pengelolaannya. Dengan pengelolaan yang baik dari sumber, diharapkan volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang drastis.
DLH Kutim juga memperkenalkan konsep TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dan Wasades (Wadah Sampah Pedesaan) untuk wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan pengangkutan sampah. Dengan konsep ini, hanya residu saja yang akan ditampung atau dibawa ke TPA. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

