KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur bersiap melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas asusila dan prostitusi di tempat umum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 yang telah resmi berlaku sejak 13 Juni 2025.

Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, menegaskan bahwa Perda baru ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk menindak berbagai perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. “Perda ini secara tegas melarang perbuatan asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum. Kami akan menindak tegas siapa saja yang melanggar,” tegas Fata.

Dalam Pasal 23 Perda tersebut disebutkan beberapa aktivitas yang dilarang, antara lain berada di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang memuat pornografi, serta menjadi penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum.

Fata menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku prostitusi yang akan ditindak, tetapi juga pihak-pihak yang memfasilitasi. “Perda ini juga melarang siapa saja yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta yang memakai jasa mereka di tempat umum,” jelasnya, Jum’at (14/11/2025).

Yang menarik, Perda ini juga mewajibkan pemilik rumah, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya untuk tidak membiarkan terjadinya praktik asusila di tempatnya. “Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemilik tempat usaha juga akan kami kenakan sanksi jika membiarkan praktik asusila terjadi,” ujar Fata.

Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda administratif. Fata menambahkan bahwa dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu kesusilaan di lingkungannya. Kami berkomitmen untuk mewujudkan Kutai Timur yang tertib, aman, dan sejahtera,” pungkas Fata. (Adv-Kominfo/Q)

Loading