KUTAI TIMUR – Pelaku pengadaan barang dan jasa yang terbukti melakukan tindak pidana kerugian negara akan dikenakan sanksi, baik sanksi etika disiplin maupun sanksi pidana, setelah melalui proses review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian.
Kepala Bagian PBJ Pemkab Kutim, Ir. Masrianto Suriansyah, menjelaskan mekanisme sanksi yang berlaku bagi pelaku pengadaan yang terbukti merugikan negara, baik yang ditemukan oleh auditor internal maupun eksternal.
“Terkait dengan sanksi, sanksi etika disiplin ada dan sanksi pidananya juga jelas. Kami di PBJ mengawal SKPD baik dari segi program dan juga pelaku yang akan menjabat PPK,” ungkapnya tegas, Rabu (12/11/2025) siang
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus tindak pidana kerugian negara dalam pengadaan terjadi pada tahap pelaksanaan kontrak yang merupakan ranah SKPD, bukan pada tahap pengadaan yang menjadi kewenangan PBJ.
“Kejadian tindak pidana kerugian negara kebanyakan itu terjadi pada tahap pelaksanaan kontrak, yaitu di ranah SKPD. Apabila ada temuan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan eksternal kita terkait dengan tindak pidana kerugian negara, maka biasanya yang dievaluasi sejak dari proses perencanaannya,” paparnya.
Masrianto menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan untuk menentukan di tahap mana terjadi penyimpangan.
“Apakah perencanaan ini sudah sesuai atau belum? Kemudian proses pengadaan ini sudah sesuai atau belum? Proses pelaksanaannya sudah sesuai atau belum? Sampai dia ke ranah tahap administrasi. Tiga tahap tadi itu ada kewenangannya di SKPD,” jelasnya.
Ia merinci mekanisme sanksi sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Setiap temuan tindak pidana kerugian negara yang dikeluarkan oleh auditor internal atau eksternal harus mendapat evaluasi terlebih dahulu dari APIP sebelum diserahkan ke penegak hukum.
“Mengikuti regulasi aturan yang sudah diatur pada Perpres, setiap tindak pidana kerugian negara yang dikeluarkan oleh internal atau eksternal kita, dalam hal ini APIP dan juga BPK, sebelum itu pindah kepada pidananya di aparat penegak hukum lainnya, itu harus mendapat evaluasi terlebih dahulu review dari APIP kita,” jelasnya detail.
Hasil review dari APIP inilah yang kemudian akan dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian. Di lingkungan Pemkab Kutim, pejabat pembina kepegawaian adalah Bupati Kutai Timur.
“Hasil review APIP ini nanti yang akan dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian. Dalam hal ini kalau di kita Bupati,” tambahnya.
Masrianto menjelaskan bahwa rekomendasi dari Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian inilah yang akan menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
“Rekomendasi dari Pak Bupati ini, inilah yang akan menentukan apakah pelaku yang melakukan kerugian negara tadi ditindak secara disiplin administrasi atau dipindahkan kepada ranah pidana. Ini mekanismenya sudah diatur antara BPK dengan APH,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sanksi yang dijatuhkan sudah melalui proses yang benar dan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Masrianto juga menekankan pentingnya pencegahan melalui peningkatan kompetensi SDM. “Kalau SDM-nya sudah berkompeten, saya yakin tindak pidana kerugian negara itu akan minim terjadi karena pelakunya sudah memiliki kompetensi dan memahami regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya mekanisme sanksi yang jelas dan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mendorong seluruh pelaku pengadaan untuk bekerja sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip pengadaan yang baik. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

