KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur mengintensifkan program pembinaan internal terhadap seluruh personel sebagai upaya menjaga standar profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap anggota memahami dengan benar kewajiban, kewenangan, serta batasan-batasan etika profesi yang harus dijunjung tinggi.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan, pembinaan personel bukan sekadar kegiatan rutin administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun karakter aparatur yang berintegritas dan responsif terhadap dinamika persoalan masyarakat. Program pembinaan yang dirancang mencakup beberapa aspek fundamental mulai dari pemahaman regulasi hingga penguatan mental dalam menghadapi tekanan lapangan.
“Kami memahami bahwa tugas di lapangan tidak selalu mudah. Personel kerap berhadapan dengan situasi yang kompleks dan memerlukan keputusan cepat namun tetap harus berdasar aturan. Pembinaan ini bertujuan membekali mereka dengan pemahaman komprehensif agar tidak salah langkah,” ungkap Fata saat ditemui di kantor Satpol PP Kutim, Kamis (13/11/2025).
Pembinaan yang dilaksanakan secara berkala ini, terangnya, meliputi tiga pilar utama. Pertama, penguatan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja beserta turunannya, termasuk kewenangan dan batasan wewenang dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah. Hal ini penting mengingat masih ditemukan kekeliruan interpretasi yang dapat berujung pada pengaduan masyarakat.
Kedua, penanaman nilai-nilai kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar bagi setiap pegawai negeri sipil dalam bersikap dan bertindak. Satpol PP Kutim menerapkan prinsip ketaqwaan, kesetiaan pada negara, profesionalisme, netralitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap aktivitas operasional.
“Kode etik bukan hanya dokumen formalitas, tapi harus menjadi roh dalam setiap tindakan. Kita bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Oleh karena itu, sikap arogan, sewenang-wenang, atau tindakan di luar prosedur tidak akan kami tolerir,” tegas Fata.
Ketiga, peningkatan keterampilan teknis operasional yang mencakup tata cara penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), teknik komunikasi persuasif dengan masyarakat, penanganan konflik, hingga penggunaan peralatan pendukung tugas. Pelatihan baris-berbaris dan kesamaptaan fisik juga menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin dan kesiapan personel.
Untuk memastikan efektivitas pembinaan, imbuhnya, Satpol PP Kutim menerapkan sistem evaluasi berkala terhadap kinerja setiap personel. Evaluasi ini tidak hanya mengukur kehadiran atau capaian target administratif, tetapi juga meliputi penilaian terhadap sikap, etika kerja, kemampuan problem solving, dan respons terhadap pengaduan masyarakat.
“Kami juga membuka ruang bagi personel untuk menyampaikan kendala atau masukan terkait pelaksanaan tugas. Komunikasi dua arah ini penting agar tidak ada kesenjangan antara kebijakan pimpinan dengan realitas di lapangan,” tambah Fata.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap personel berprestasi dan berdedikasi tinggi, Satpol PP Kutim juga menyiapkan mekanisme penghargaan berbasis kinerja. Sebaliknya, bagi personel yang terbukti melanggar kode etik atau disiplin pegawai, akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi hukuman disiplin berat kepada pejabat yang berwenang.
Dengan memperkuat pembinaan internal, Satpol PP Kutim optimistis dapat menampilkan wajah aparatur penegak Perda yang profesional, berintegritas, dan dihormati masyarakat, sehingga kehadiran mereka bukan lagi dipandang sebagai ancaman tetapi sebagai pelindung kepentingan bersama. (Adv-Kominfo/Q).
![]()

