BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal sebagai langkah strategis dalam memperkuat iklim investasi yang inklusif dan berpihak pada ekonomi lokal. Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap penyusunan lanjutan dan ditargetkan tuntas pada pertengahan 2025.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama Raperda adalah mendorong penggunaan produk lokal dan tenaga kerja lokal dalam kegiatan investasi. Sebagai bentuk dukungan, Pemkot juga menyiapkan skema insentif bagi investor yang memenuhi kriteria tersebut.

“Raperda ini bukan hanya soal pengendalian, tapi juga memberi insentif. Misalnya, pengurangan pajak bagi investor yang memakai produk dan SDM lokal,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Kebijakan itu diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menekan angka pengangguran dan menciptakan efek berganda (multiplier effect) dari setiap kegiatan investasi yang masuk ke Bontang.

Menurut dia, arah kebijakan tersebut juga memperkuat posisi Bontang dalam persaingan menarik investasi antarwilayah. Di tengah meningkatnya kompetisi daerah dalam menjaring investor, Bontang ingin tampil tidak hanya ramah terhadap investor, tapi juga berpihak pada masyarakat.

“Yang kita kejar bukan cuma nilai investasi, tapi juga dampaknya. Bagaimana investasi itu berkontribusi langsung ke masyarakat lokal,” lanjutnya.

Proses penyusunan Raperda saat ini juga dibarengi dengan finalisasi kajian Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) oleh tim akademisi Universitas Mulawarman. Kajian tersebut menjadi acuan utama dalam merumuskan arah dan prioritas investasi jangka menengah daerah.

Kata dia, regulasi tersebut bakal menjadi dasar hukum baru untuk menjamin kepastian hukum, transparansi prosedur, hingga pemberian kemudahan bagi pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi pada pembangunan lokal. (Adv/NU)

Loading