BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa meski pengusaha lokal tetap memiliki hak untuk mengurus izin usaha pertambangan galian C, namun pelaksanaan kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan di wilayah Kota Bontang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, yang menetapkan Bontang sebagai “daerah putih” atau zona tanpa izin aktivitas pertambangan.
Penata Perizinan Ahli Muda di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa proses perizinan usaha galian C memang berada di bawah kewenangan Provinsi. Namun, izin tersebut tetap harus tunduk pada pengaturan ruang yang berlaku di daerah.
“Secara administratif izin bisa diajukan, tapi pelaksanaan kegiatan tambangnya harus sesuai RTRW. Di Bontang tidak ada zonasi yang diperuntukkan untuk tambang galian C. Artinya, kegiatan tambang di wilayah kota tetap tidak diperbolehkan,” kata Idrus saat ditemui di kantornya, Selasa (27/5/2025).
Ia menyebutkan, warga Bontang yang berminat tetap dapat mengajukan izin melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, dengan syarat melampirkan dokumen pendukung dan rekomendasi teknis yang diperlukan. Setelah mendapat rekomendasi ESDM, izin akan diterbitkan oleh DPMPTSP.
Kata dia, sebelumnya terdapat tiga pengusaha lokal Bontang yang pernah mengantongi izin galian C, namun kini izin tersebut sudah habis masa berlakunya. Sementara itu, ada pengajuan baru yang masih dalam proses di tingkat provinsi.
“Selama pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan di Bontang, tidak masalah. Tapi jika dipaksakan di wilayah kota, itu melanggar tata ruang. Sanksinya bisa serius,” tegasnya.
Pemkot Bontang menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan ruang kota digunakan secara optimal sesuai peruntukan. Sebagai kota industri dan permukiman dengan ruang terbatas, Bontang sangat memperhatikan daya dukung wilayah.
Isu galian C sendiri sempat menjadi sorotan publik setelah ditemukannya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik. Pemerintah bersama aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran tersebut, terutama yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan risiko bencana.
Aktivitas tambang ilegal disebut-sebut sebagai salah satu penyebab meningkatnya potensi banjir dan rusaknya daerah resapan air di Bontang. Pemerintah pun menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tata ruang dan lingkungan.
“Kami mengajak semua pengusaha untuk cermat membaca aturan tata ruang sebelum merencanakan kegiatan usahanya. Tujuannya agar investasi yang dilakukan legal, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan kerusakan bagi kota,” pungkasnya. (Adv/NU)
![]()

