BONTANG – Tak sekadar soal izin, legalitas usaha kini jadi gerbang awal bagi pelaku UMKM untuk tumbuh dan naik kelas. Inilah yang terus digaungkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dalam upaya mendorong pelaku usaha mikro lebih siap bersaing secara legal dan profesional.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan bahwa banyak pelaku UMKM belum menyadari bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan hanya dokumen formalitas, melainkan syarat penting agar bisa mengakses berbagai fasilitas pembinaan, pelatihan, hingga pembiayaan usaha.
“Kalau sudah punya NIB, peluang untuk dapat pelatihan dari pemerintah atau akses perbankan terbuka lebar. Sayangnya banyak yang baru mau urus saat butuh bantuan,” jelasnya, Rabu (21/5/2025).
Padahal, lanjut dia, pengurusan legalitas usaha kini jauh lebih mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha bisa mengurus NIB secara mandiri melalui internet, tanpa dipungut biaya. Bahkan, DPMPTSP Bontang menyediakan layanan pendampingan langsung bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.
“Kita hadir di lapangan. Mulai dari simulasi langsung, bimbingan teknis, sampai edukasi lewat media sosial dan media massa lokal,” ungkapnya.
Upaya ini tak lepas dari komitmen Pemerintah Kota Bontang untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Dengan legalitas yang dimiliki sejak awal, pelaku usaha diyakini akan lebih percaya diri dalam bermitra, mengikuti pengadaan barang dan jasa, serta membuka peluang kerja lebih luas.
Meski demikian, Idrus mengakui bahwa pendekatan kepada UMKM harus fleksibel. Tidak semua pelaku usaha merasa langsung membutuhkan legalitas, namun mereka tetap perlu disadarkan akan manfaat jangka panjangnya.
“Kalau belum merasa butuh, itu hak mereka. Tapi kami ingin tanamkan mindset: kalau ingin naik kelas, legalitas adalah pintu awalnya,” tegasnya menutup pernyataannya. (Adv/NU)
![]()

