BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak warga untuk lebih proaktif mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seiring dengan banyaknya temuan bangunan yang berdiri melanggar garis sepadan jalan. Fenomena ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa bangunan yang terlalu mepet ke jalan masih banyak ditemukan, baik di jalur utama maupun di kawasan permukiman padat.
“Untuk jalan nasional, minimal jaraknya 15,5 meter dari garis tengah jalan. Tapi di lapangan, banyak bangunan berdiri tepat di bibir jalan,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Hal serupa juga terjadi di perkampungan dan gang kecil. Menurut aturan, bangunan seharusnya berjarak minimal 7 meter dari garis tengah jalan. Namun, tidak sedikit warga yang membangun tanpa memperhatikan ketentuan itu, bahkan nyaris menempel ke badan jalan.
Idrus menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya soal izin yang belum diurus, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap tata ruang yang telah diatur melalui peraturan daerah.
“Kalau tidak sesuai garis sepadan, berarti bangunannya tidak hanya ilegal secara administrasi, tapi juga secara teknis melanggar rencana tata ruang,” jelasnya.
Untuk itu, DPMPTSP mengimbau warga yang hendak membangun atau telah terlanjur membangun agar segera mengurus PBG. Selain sebagai bentuk ketaatan hukum, izin tersebut menjadi jaminan bahwa bangunan sesuai dengan aspek teknis, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan.
DPMPTSP juga memahami kendala biaya menjadi salah satu faktor penghambat. Idrus menjelaskan, retribusi PBG untuk bangunan tipe 36 hanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Namun biaya pembuatan gambar teknis bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta.
“Itulah mengapa banyak warga lebih memilih belikan material daripada mengurus dokumen. Tapi kita tekankan, legalitas itu penting,” ujarnya.
Sebagai upaya solutif, DPMPTSP membuka opsi pemutihan atau legalisasi bangunan yang sudah terlanjur berdiri, selama masih memenuhi syarat teknis dan administratif.
“Kami juga mendorong revisi Perda jika memang kondisi di lapangan berubah dan perlu adaptasi. Tapi warga tetap harus mengurus izin sebagai bentuk kepatuhan,” tegasnya.
DPMPTSP berharap kesadaran warga terhadap pentingnya PBG terus meningkat. Legalitas bangunan bukan sekadar aturan, tapi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan tertata. (Adv/NU)
![]()

