BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan tata kelola usaha yang transparan melalui pengawasan perizinan berbasis risiko. Langkah ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi kepada 80 pelaku usaha non-UMK di Auditorium 3 Dimensi, Rabu (2/7/2025).
Lewat kegiatan ini, DPMPTSP tidak hanya mengedukasi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar perizinan yang telah dikeluarkan benar-benar diikuti oleh kepatuhan pelaporan, khususnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Tujuannya jelas, mewujudkan praktik usaha yang tertib, terdata, dan sesuai regulasi.
“Banyak yang masih menganggap pelaporan LKPM itu berurusan dengan pajak atau keuntungan. Padahal ini soal transparansi biaya operasional dan penyerapan tenaga kerja,” jelas Sudarmi, Ketua Panitia yang juga Analis Kebijakan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang.
Sudarmi menuturkan bahwa latar belakang peserta yang beragam. Mulai dari yang baru mengenal LKPM hingga yang sudah pernah melapor namun masih kesulitan—membuat peran DPMPTSP dalam membina dan mengawasi semakin krusial.
Ditegaskannya, pelaporan LKPM bersifat wajib dan menjadi syarat penting dalam mempertahankan izin usaha.
“Jika tidak melapor, konsekuensinya bisa berat, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha dalam waktu dua bulan,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menjadi wadah penyampaian pembaruan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang memperjelas tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung sistem perizinan berbasis risiko.
Dengan demikian, DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa pemberian izin bukan akhir, melainkan awal dari proses pengawasan.
“Kami ingin semua pelaku usaha bukan hanya memiliki izin, tapi juga patuh dan transparan dalam menjalankan kewajibannya,” pungkas Sudarmi.
Pemerintah berharap dengan langkah ini, iklim usaha di Kota Bontang semakin sehat, akuntabel, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (Adv/NU)
![]()

