BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa tidak ada satu pun Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Taman yang memiliki izin untuk menjual minuman keras (miras).
Pernyataan ini disampaikan oleh Idrus, Penata Ahli Muda Perizinan DPMPTSP Bontang. Ia menyatakan bahwa hanya Hotel Sintuk yang memiliki izin resmi menjual miras di Bontang.
Lebih jauh, ia menyampaikan, izin usaha yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Bontang hanya mencakup jenis usaha umum seperti karaoke keluarga dan bangunan usaha.
“Kami tidak keluarkan izin minuman keras,” ujar Idrus, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan bahwa izin miras bukan kewenangan DPMPTSP Bontang, melainkan diatur oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
DPMPTSP Bontang sendiri telah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk pengecekan legalitas usaha dan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran izin.
“Penegakan bukan kewenangan kami langsung, tapi kami tetap berkoordinasi dengan Satpol dan kepolisian,” pungkas Idrus. (Adv/NU)
![]()

