BONTANG – Untuk menjaga ketertiban lingkungan dan mendorong iklim investasi yang sehat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menggiatkan monitoring terhadap kegiatan usaha dan pembangunan fisik di berbagai titik.

Idrus, selaku Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan di DPMPTSP, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perizinan bangunan.

“Banyak bangunan tempat usaha yang berdiri di pemukiman. Kami perlu pastikan apakah sesuai izin atau justru berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ungkap Idrus saat ditemui, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, monitoring ini sangat penting untuk mencegah konflik antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar, serta menghindari dampak lingkungan seperti kebisingan, limbah, hingga parkir yang semrawut.

Selain itu, penertiban izin juga menjadi bagian dari strategi menjaga iklim investasi yang kondusif. Idrus menegaskan bahwa kesesuaian izin merupakan indikator kepastian hukum yang dibutuhkan investor.

“Investor butuh kepastian. Kalau semua usaha tertib dan sesuai aturan, maka kepercayaan terhadap Kota Bontang sebagai daerah ramah investasi akan tumbuh,” katanya.

Monitoring dilakukan secara rutin dengan melibatkan tim teknis dari berbagai bidang, termasuk pengawasan terhadap bangunan baru dan penyesuaian izin usaha berbasis risiko.

DPMPTSP juga membuka layanan konsultasi dan asistensi di lapangan, agar pelaku usaha tidak merasa kesulitan dalam proses pengurusan perizinan.

Dengan pendekatan yang humanis namun tegas, DPMPTSP Bontang berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.(Adv/NU)

Loading