BONTANG – Aroma kopi bukan hanya menguar dari kedai-kedai modern, tapi juga dari gerobak dan kendaraan kopi keliling yang kini marak hadir di berbagai sudut Kota Bontang. Salah satunya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, yang kini menjadi primadona tempat nongkrong santai sambil menikmati kopi dari para pelaku UMKM lokal.

Melihat geliat ekonomi ini, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak para pelaku usaha kopi keliling untuk segera mengurus legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tapi gerbang menuju berbagai kemudahan dan peluang besar,” jelas Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang.

Ia menambahkan, usaha kopi keliling tergolong usaha mikro dan kecil, sehingga proses legalisasi melalui NIB sangat mudah dan 100 persen gratis!

Tak Perlu Ribet, Bisa Mandiri atau Jemput Bola

Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP dan nomor WhatsApp, lalu mendaftar secara mandiri melalui sistem OSS (Online Single Submission). Jika terkendala jaringan atau teknis, DPMPTSP siap membantu secara langsung di kantor Jalan Awang Long maupun melalui layanan ramah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Taman Rawa Indah.

“Bahkan untuk pelaku usaha yang mobile seperti kopi keliling, kami siap jemput bola. Pendekatan aktif ini kami lakukan demi mendukung UMKM naik kelas,” terangnya.

Banyak Manfaat Menanti

Dengan NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan legalitas resmi, tetapi juga akses ke perbankan dan bantuan pemerintah. Beberapa manfaat yang bisa diraih antara lain:

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Program BLT dan bantuan sosial lainnya

Program kemitraan dengan BUMN dan swasta

Kemudahan mengikuti pelatihan dan pameran UMKM

“Jadi dengan NIB, usaha kita bukan hanya legal, tapi juga berdaya saing dan berkesempatan berkembang lebih besar,” ujar Idrus penuh semangat.

Ribuan UMKM Sudah Bergabung

Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 3.000 pelaku UMKM baru telah mendaftarkan usahanya melalui OSS dan mendapatkan NIB. Meski data lengkap UMKM dikelola Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP), angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha semakin tumbuh.

DPMPTSP pun terus mendorong agar seluruh pelaku usaha, termasuk kopi keliling, tidak ketinggalan mengambil langkah maju.

Usaha boleh kecil, tapi langkahnya harus besar. Ayo urus NIB sekarang juga dan buka pintu untuk berbagai peluang ke depan,” pungkas Idrus. (Adv/NU)

Loading